
Cara Cek Status Penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Tahun 2025
Di tengah berbagai kebijakan pemerintah yang terus berupaya memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, khususnya bagi keluarga yang kurang mampu, Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi salah satu bentuk dukungan utama. Sampai dengan tanggal 19 September 2025, pemerintah masih aktif menyalurkan bansos ini, termasuk PKH. Untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran, pemerintah melalui Kementerian Sosial RI (Kemensos) secara berkala memperbarui data penerima bansos.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah NIK KTP mereka terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak. Berikut beberapa cara yang bisa digunakan untuk mengecek status penerima bansos secara resmi dan mudah.
Metode Cek Status Bansos Melalui Situs Web Kemensos
Cara pertama yang dapat dilakukan adalah melalui situs resmi Kementerian Sosial. Situs ini dirancang agar masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi terkait status penerima bansos. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi alamat situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan tempat tinggal Anda.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol "Cari Data" untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Mobile
Selain situs web, Kementerian Sosial juga menyediakan aplikasi mobile bernama "Cek Bansos". Aplikasi ini sangat berguna bagi pengguna smartphone yang ingin mengecek status bansos secara cepat dan praktis.
- Unduh aplikasi dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
- Buka aplikasi dan masukkan NIK KTP Anda.
- Aplikasi akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Cek Langsung di Kantor Kelurahan
Jika Anda lebih nyaman dengan metode konvensional, Anda dapat datang langsung ke kantor kelurahan terdekat dari tempat tinggal Anda. Dengan membawa dokumen-dokumen seperti KTP asli dan fotokopi serta Kartu Keluarga (KK), Anda bisa meminta petugas untuk mengecek status bansos Anda.
Persyaratan dan Informasi Tambahan
Sebelum melakukan pemeriksaan, pastikan bahwa NIK KTP Anda valid dalam sistem kependudukan. Jika masih ragu, Anda bisa bertanya langsung ke Dukcapil setempat untuk memastikan keabsahan NIK. Hal ini penting karena NIK yang tidak valid bisa menyebabkan kesalahan dalam proses pencairan bansos.
Selain itu, bansos PKH akan dicairkan melalui lembaga seperti kantor pos Indonesia dan Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BNI, Mandiri, BRI, dan BTN. Penerima bansos harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tersedia di laman bansos Kementerian Sosial.
Dengan adanya berbagai metode cek ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memantau status bansos yang diterima. Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkini dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang belum jelas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!