Mobil ASN Dihancurkan dengan Batu dan Kayu Saat Demo 25 Agustus di DPR

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Peristiwa Mobil Hyundai Palisade Dirusak Saat Unjuk Rasa di Jakarta

Sebuah kejadian tidak terduga terjadi saat unjuk rasa berlangsung di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sebuah mobil Hyundai Palisade berwarna hitam dengan plat nomor ZZH menjadi sasaran amuk massa. Kejadian ini terjadi pada Senin (25/8/2025) dan menimpa seorang aparatur sipil negara (ASN) yang sedang kembali ke kantornya.

Menurut informasi yang diperoleh, korban yang memiliki inisial BB sedang dalam perjalanan pulang setelah keluar dari kompleks DPR RI sekitar pukul 15.00 WIB. Saat melintasi depan Senayan Spark dan memutar balik di bawah flyover, mobil yang dikemudikan oleh korban tiba-tiba diadang oleh para peserta unjuk rasa. Mereka kemudian melakukan aksi bersama terhadap kendaraan tersebut.

Massa menggunakan berbagai alat untuk merusak mobil korban. Beberapa di antaranya memukul mobil dengan kayu, sementara yang lain melemparkan batu ke arah kendaraan. Akibatnya, mobil mengalami kerusakan pada bagian kaca dan body. Korban merasa sangat dirugikan akibat peristiwa ini.

Untuk menuntut keadilan, korban melalui kuasa hukumnya yang memiliki inisial T melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilakukan guna meminta penyelidikan lebih lanjut terkait insiden yang terjadi. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh massa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pengeroyokan.

Dalam laporan resmi, pihak pelapor menuding pelaku telah melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menjelaskan tentang tindak pidana pengeroyokan yang dapat dikenai sanksi hukuman penjara atau denda. Dengan adanya laporan ini, Polda Metro Jaya akan segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga keselamatan dan hak setiap individu, terutama saat situasi sosial sedang memanas. Meskipun unjuk rasa adalah hak warga negara, tindakan yang dilakukan oleh massa harus tetap dijaga agar tidak sampai melanggar hukum atau merusak kepentingan orang lain.

Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap tindakan harus didasari dengan kesadaran hukum dan etika. Tidak semua bentuk ekspresi kebebasan bisa dianggap sah, terutama jika mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.

Pihak kepolisian akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan yakin bahwa keadilan akan ditegakkan.