
Penetapan Tersangka terhadap Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, yang dikenal dengan nama lengkap Immanuel Ebenezer atau lebih dikenal sebagai Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam acara tersebut, Noel hadir mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol, didampingi sepuluh tersangka lainnya.
Noel, yang merupakan kader Partai Gerindra dan mantan aktivis tahun 1998, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, serta rakyat Indonesia. Ia menyatakan bahwa ia ingin meminta maaf pertama-tama kepada Presiden, kemudian kepada anak dan istri, serta seluruh masyarakat Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
Menurut KPK, Noel diduga mengetahui adanya praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, namun justru membiarkan kejadian tersebut terjadi. Bahkan, ia turut serta meminta bagian dari hasil pungutan liar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Noel menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. “Dia memiliki wewenang untuk mengontrol, tetapi setelah mengetahui justru membiarkan bahkan meminta, sehingga fungsi kewenangannya tidak dijalankan,” ujar Asep.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan bahwa seluruh proses pemerasan dilakukan dengan sepengetahuan Noel. “Peran IEG itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan korupsi tersebut bukanlah tindakan individu, melainkan sistematis dan terencana.
Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019. Dalam prosesnya, tarif sertifikasi K3 yang awalnya sebesar Rp275 ribu dimanipulasi menjadi Rp6 juta. Buruh yang tidak membayar tarif ilegal tersebut akan menghadapi kesulitan atau penolakan dalam proses sertifikasinya. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp81 miliar, dengan dana hasil pungli digunakan untuk pembelian aset pribadi seperti kendaraan, rumah, dan hiburan.
Penetapan tersangka terhadap Noel dan sepuluh pejabat lainnya dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20–21 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, barang bukti berupa uang tunai dan kendaraan turut diamankan. Hal ini menunjukkan bahwa KPK terus aktif dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Dengan penangkapan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas tindakan korupsi di berbagai sektor, termasuk di lingkungan pemerintahan. Proses hukum yang berjalan akan terus dipantau agar dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!