
Pemerintah Pastikan Ketersediaan BBM untuk SPBU Swasta dalam 7 Hari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta dalam waktu tujuh hari ke depan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM secara stabil sekaligus mengurangi tekanan defisit akibat impor migas.
Pengaturan impor BBM khusus untuk SPBU swasta akan menggunakan sisa volume impor yang dikelola oleh Pertamina Patra Niaga hingga akhir tahun ini. Bahlil menjelaskan bahwa pembicaraan terkait hal ini sudah dimulai sejak hari ini, dan akan dilanjutkan dengan rapat teknis mengenai stok BBM. Dengan demikian, Insya Allah barang akan bisa masuk ke Indonesia paling lambat dalam waktu tujuh hari.
Kebijakan Impor BBM sebagai Jalan Tengah
Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah antara menjaga stabilitas perdagangan nasional dan memastikan ketersediaan pasokan BBM di dalam negeri tetap aman. Aturan tersebut merujuk pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas. Dalam aturan ini, Menteri atau Kepala Lembaga sebagai pembina sektor memiliki kewenangan untuk menetapkan rencana kebutuhan komoditas.
Bahlil juga menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak pernah menutup adanya kegiatan importasi BBM. Bahkan, data dari Kementerian ESDM menunjukkan tren peningkatan pangsa pasar BBM non-subsidi di SPBU swasta. Pada 2024, pangsa pasar naik sebesar 11% dan mencapai sekitar 15% hingga Juli 2025. Hal ini menunjukkan bahwa impor BBM tetap berjalan seiring meningkatnya permintaan dan jumlah outlet SPBU swasta.
Pengaturan Impor BBM untuk Mengendalikan Porsi
Tujuan dari pengaturan impor BBM adalah untuk mengendalikan porsinya agar sesuai dengan kondisi perdagangan nasional dan menjaga cadangan strategis nasional. Pemerintah juga menekankan bahwa aturan ini bersifat fleksibel. Perubahan pengaturan impor BBM dapat dilakukan jika diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dalam negeri, kebutuhan konsumsi nasional, kelancaran distribusi, serta kondisi keuangan negara.
Selain itu, pemerintah akan terus memfasilitasi kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dan pemilik SPBU swasta dalam bentuk business to business (B2B). Tujuannya adalah memastikan kebutuhan BBM non-subsidi tetap terpenuhi.
Sisa Kuota Impor yang Masih Tersedia
Sebagai informasi, Pertamina Patra Niaga masih memiliki sisa kuota impor sebesar 34% atau sekitar 7,52 juta kiloliter. Angka ini cukup untuk memenuhi tambahan alokasi bagi SPBU swasta hingga Desember 2025 sebesar 571.748 kiloliter. Dengan demikian, pemerintah dan Pertamina siap memenuhi kebutuhan BBM di SPBU swasta tanpa mengganggu stabilitas pasokan nasional.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar dan kestabilan ekonomi. Dengan adanya pengaturan impor yang lebih transparan dan terstruktur, diharapkan mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat luas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!