
Gugatan Advokat Subhan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Advokat Subhan Palal kembali menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan ketidaksesuaian ijazah SMA Gibran dengan syarat pencalonan dalam Undang-Undang Pemilu.
Menurut Subhan, Gibran menempuh pendidikan menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura. Namun, ia menyatakan bahwa sekolah tersebut tidak secara eksplisit diakui setara dengan SMA di Indonesia dalam regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden. Hal ini membuatnya mempertanyakan legalitas ijazah luar negeri Gibran dalam konteks pencalonan di Pilpres 2024.
Perbedaan Kasus Gibran dan Prabowo Subianto
Di sisi lain, gugatan yang diajukan oleh Subhan pun turut mendapat pertanyaan publik. Pasalnya, ia tidak menggugat Presiden Prabowo Subianto seperti yang dilakukannya terhadap Gibran. Padahal, Prabowo juga menempuh pendidikan menengah atas di luar negeri yakni di SMA The American School in London, Inggris pada tahun 1966-1968.
Selain itu, Prabowo juga menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di luar negeri. Untuk SD, ia bersekolah di The Dean School di Singapura (1957-1960) dan SD Glenealy Junior School di Hongkong (1960-1962). Sementara pendidikan menengah pertama dilakukannya di SMP Victoria Institute, Kuala Lumpur, Malaysia (1962-1964) serta SMP Zurich International School (1964-1966).
Subhan mengakui bahwa dirinya sudah mengetahui bahwa Prabowo bersekolah dari SD hingga SMA di luar negeri. Namun, ia menyebut bahwa ketika mencalonkan sebagai capres di Pilpres 2024 lalu, Prabowo mencantumkan pendidikannya saat berstudi di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
"Beliau berpendidikan SD, SMP, SMA di luar negeri. Tetapi yang dipakai untuk melamar itu (menjadi capres di Pilpres 2024) itu Akmil di Magelang," katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribunnews, Sabtu (13/9/2025).
Subhan menjelaskan bahwa dengan diterimanya Prabowo di Akmil, maka SMA yang menjadi tempat Ketua Umum Gerindra itu menempuh pendidikan dianggap setara seperti SMA di Indonesia oleh Akmil. Hal inilah yang menjadi alasan Subhan tidak menggugat Prabowo.
Gugatan Terhadap Ijazah S1 Gibran
Meski begitu, Subhan menganggap bahwa keberadaan ijazah S1 Gibran juga melanggar aturan UU Pemilu. Diketahui, Gibran merupakan lulusan dari Management Development Institute of Singapore (MDIS). Namun, Subhan belum mengetahui apakah perguruan tinggi yang menjadi lokasi Gibran menempuh pendidikan itu sudah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan kampus di Indonesia.
"S1-nya (Gibran) di Singapura, kata dia ya. Nggak bisa (untuk mencalonkan diri di Pilpres). Belum tahu (sudah disetarakan atau belum). Kalau menurut pemahaman hukum saya, ini (pencalonan Gibran) tidak memenuhi undang-undang," tegasnya.
Alasan Subhan Tidak Menghadirkan SMA Gibran
Subhan mengatakan bahwa dirinya tidak memerlukan kehadiran sekolah SMA Gibran di luar negeri karena dalam gugatannya, dirinya tidak sedang mencari kebenaran materiil. Selain itu, gugatannya ini bersifat perdata. Sehingga, jika sampai harus menghadirkan pihak SMA Gibran, maka sudah masuk ke ranah pidana.
"Kalau saya nggak perlu (menghadirkan SMA Gibran) karena saya tidak mencari kebenaran materiil. Kalau mencari kebenaran materiil, itu masuk ranah pidana. Saya hanya mempermasalahkan kebenaran formil saja."
Sidang Perdana dan Keberatan Subhan
Sidang perdana terhadap gugatan Subhan ini sudah digelar pada Senin (8/9/2025) lalu dengan agenda pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak. Namun, dalam sidang tersebut, Subhan sempat keberatan kepada hakim karena pengacara Gibran merupakan perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Momen keberatan itu terjadi ketika hakim sedang memeriksa identitas seorang pria berambut putih yang mengaku mewakili Gibran. "Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?" kata Subhan.
Subhan pun kembali menegaskan gugatannya itu dilayangkan terhadap Gibran sebagai pribadi dan bukannya sebagai pejabat negara. "Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya," kata Subhan kepada hakim.
Keberatan Subhan ini pun berujung sidang ditunda hingga pekan depan. Sementara, pengacara Gibran yang berasal dari Kejagung itu bernama Ramos Harifiansyah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. "JPN (Jaksa Pengacara Negara)-nya Ramos Harifiansyah," ujar Anang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!