
Penataan Pegawai Non ASN di Kota Bandung
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini tengah melakukan penataan terhadap sejumlah pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu. Sebanyak 7.375 pegawai tersebut mulai diberikan kepastian status kerja sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan dan stabilitas tenaga kerja.
Penataan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa penataan ini berlaku bagi para pegawai Non ASN yang telah mengikuti seleksi PPPK Formasi Tahun 2024, baik tahap pertama maupun kedua, tetapi belum berhasil mengisi kebutuhan formasi.
“PPPK Paruh Waktu ini ditujukan untuk pegawai Non ASN yang sudah terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja. Mereka juga minimal sudah mengabdi selama dua tahun serta sudah mengikuti seleksi pada tahun 2024 atau 2025,” ujar Evi saat memberikan keterangan.
Jumlah pegawai yang masuk skema PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung mencapai 7.375 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 688 orang tenaga guru, 321 orang tenaga kesehatan, dan 6.366 orang tenaga teknis. Seluruhnya tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.
Evi menegaskan bahwa peserta yang masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu tidak perlu melakukan tes ulang. Tes telah dilaksanakan pada tahun 2024 dan awal 2025 untuk tahap satu dan dua.
Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. Proses ini terdiri dari lima tahap utama:
- Pengusulan rincian kebutuhan oleh instansi pemerintah – Instansi terkait mengajukan kebutuhan tenaga PPPK.
- Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB – Menteri akan menetapkan kebutuhan yang diajukan.
- Pengusulan nomor induk PPPK ke BKN – Instansi mengajukan nomor induk PPPK kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
- Penetapan nomor induk oleh BKN – BKN akan menetapkan nomor induk PPPK maksimal tujuh hari kerja setelah usulan diterima.
- Pengangkatan oleh PPK instansi pemerintah – Setelah nomor induk ditetapkan, PPK instansi pemerintah akan melakukan pengangkatan.
Dengan adanya skema ini, Pemkot Bandung berharap penataan tenaga Non ASN dapat berjalan secara tertib dan adil. Selain itu, kepastian status bagi ribuan pegawai yang telah lama mengabdi juga menjadi prioritas utama.
Manfaat dan Tujuan Penataan
Penataan pegawai Non ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa manfaat yang penting. Pertama, hal ini memberikan kepastian hukum dan status kerja yang jelas bagi para pegawai. Kedua, proses pengangkatan yang terstruktur memastikan bahwa semua pegawai yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan yang sama.
Selain itu, penataan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Pemkot Bandung. Dengan adanya sistem yang lebih terorganisir, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjalankan berbagai program dan layanan publik dengan lebih baik.
Kesimpulan
Penataan pegawai Non ASN melalui skema PPPK Paruh Waktu merupakan langkah penting yang diambil oleh Pemkot Bandung. Dengan adanya penataan ini, diharapkan dapat memberikan kepastian status, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan kinerja yang optimal bagi ribuan pegawai yang telah lama bekerja di lingkungan pemerintahan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!