Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal
Pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) kini bisa dilakukan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Proses ini memberikan kemudahan bagi para pekerja yang tidak memiliki kontrak kerja formal untuk mengakses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Syarat dan Prosedur Pendaftaran
Salah satu syarat utama adalah memiliki kegiatan atau pekerjaan informal. Selain itu, calon peserta harus melampirkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta mengisi data diri secara lengkap dan benar. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, para pekerja dapat mendaftar dan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Sumedang, Haryani Rotua Melasari, mengajak seluruh pekerja, baik formal maupun informal, untuk mendaftarkan diri maupun orang-orang di sekitarnya. Tujuannya adalah agar mereka terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Iuran yang Terjangkau dan Manfaat yang Menarik
Untuk pekerja informal, iuran yang dibayarkan cukup terjangkau. Dengan hanya membayar Rp16.800 per bulan, peserta akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika ingin menambahkan manfaat tambahan, peserta bisa membayar tambahan sebesar Rp20.000, sehingga total iuran menjadi Rp36.800 per bulan. Dengan pembayaran tambahan ini, peserta juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Manfaat yang diberikan oleh JKK dan JKM mencakup santunan dan perawatan sesuai indikasi medis. Jika diperlukan, peserta juga bisa memperoleh fasilitas home care. Selain itu, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal, keluarga akan mendapatkan beasiswa hingga Rp174 juta untuk dua anak.
Cara Mendaftar
Untuk mendaftar sebagai peserta, calon peserta cukup mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran selanjutnya. Selain itu, pengguna juga dapat mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) melalui Appstore atau Playstore. Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan melalui Kantor Pos, Agen BRILink, SRC, Kantor Cabang terdekat, dan berbagai kanal pendaftaran lainnya.
Upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam Meningkatkan Perlindungan
BPJS Ketenagakerjaan Sumedang terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Dengan keikutsertaan para pekerja informal sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, diharapkan kehidupan keluarga dan ahli waris mereka dapat lebih terjamin dan layak.
BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta keluarganya sejalan dengan misi utamanya. Dengan adanya program ini, diharapkan semua pekerja, baik formal maupun informal, dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas kerja mereka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!