Larangan Musik di Bis: Solusi Cerdas atau Masalah Baru?

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Larangan Memutar Musik di Bus: Langkah Tegas atau Tantangan Baru?

Banyak perusahaan otobus (PO) di Indonesia kini mengambil langkah tegas dengan melarang kru untuk memutar musik selama perjalanan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya mencegah potensi biaya tambahan yang dapat berdampak pada harga tiket. Namun, apakah larangan ini benar-benar solusi atau justru menimbulkan masalah baru?

Alasan Di Balik Larangan

Larangan ini bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan strategi untuk menghindari risiko hukum dan biaya royalti yang tidak jelas. Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), menjelaskan bahwa sebagian besar pelaku usaha transportasi belum diajak berdiskusi mengenai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 tahun 2021 yang mengatur royalti musik.

“Bus menjadi salah satu area komersial yang disebutkan dalam PP Nomor 56 tahun 2021. Kami tidak menolak aturan tersebut, tapi jujur saja, perhitungan royalti belum jelas,” ujar Sani.

Dampak Royalti terhadap Perusahaan Otobus

Pengenaan royalti bisa menjadi beban tambahan bagi perusahaan otobus, terlebih saat daya beli masyarakat sedang lesu. Hal ini membuat perusahaan harus berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sebagai respons, banyak perusahaan memberikan instruksi kepada sopir dan kru untuk tidak memutar musik selama perjalanan.

Sani menekankan pentingnya diskusi lebih lanjut sebelum aturan ini diterapkan secara resmi. “Jangan sampai karena tidak tahu harus membayar royalti, perusahaan bus kena somasi dan sejenisnya. Itu malah bikin repot. Maka dari itu, kami mengeluarkan aturan secara internal tersebut,” tambahnya.

Siapa yang Bertanggung Jawab Memungut Royalti?

Di Indonesia, lembaga yang bertanggung jawab atas pemungutan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan transparansi dalam perhitungan royalti dapat tercapai, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Baik dari kalangan pengusaha otobus maupun pencipta lagu.

Masalah yang Menghimpit Perusahaan Otobus

Larangan pemutaran musik menjadi cermin dari ketidakpastian yang dihadapi perusahaan otobus dalam menjalankan bisnis mereka. Berbagai tantangan seperti biaya operasional yang meningkat dan permintaan pasar yang tidak stabil membuat mereka harus mengambil keputusan yang pragmatis.

Beberapa langkah yang diambil antara lain:
Melarang pemutaran musik selama perjalanan.
Menyampaikan instruksi kepada kru dan sopir.
* Mencari solusi bersama dengan pihak terkait.

Kesimpulan

Perusahaan otobus di Indonesia kini berada di tengah situasi yang penuh tantangan. Larangan memutar musik merupakan langkah sementara untuk menghindari risiko hukum dan biaya tambahan. Namun, solusi jangka panjang masih perlu dicari agar bisnis tetap berjalan lancar tanpa merugikan pihak-pihak terkait. Diskusi yang lebih terbuka dan transparan akan menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.