
Kunci Jawaban Modul 3.8: Jerat Hukum Penyalahgunaan Internet, Bagian 2
Pelatihan Internet Sehat yang diselenggarakan oleh Pintar Kemenag dalam program MOOC akan berlangsung pada tanggal 23 hingga 27 Agustus 2025. Peserta pelatihan akan mengikuti sepuluh sesi pembelajaran yang mencakup berbagai topik terkait penggunaan internet secara sehat dan bertanggung jawab. Salah satu modul yang menjadi fokus adalah Modul 3.8 tentang jerat hukum penyalahgunaan internet. Berikut ini kunci jawaban dari soal-soal yang terdapat dalam modul tersebut.
Soal Nomor 1
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang …
Jawaban: B. Informasi dan Transaksi Elektronik
Soal Nomor 2
Sanksi pidana bagi orang yang mengirim pesan kepada orang lain di media sosial yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti orang tersebut adalah …
Jawaban: A. Penjara maksimal 4 tahun
Soal Nomor 3
Nikita Mirzani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Instagram karena …
Jawaban: A. Pencemaran nama baik seseorang
Soal Nomor 4
Sanksi pidana bagi orang yang menuduhkan sesuatu kepada orang lain untuk mencemarkan nama baik seseorang melalui media sosial adalah …
Jawaban: C. Penjara paling lama 2 tahun
Soal Nomor 5
Dapat dipidana apabila seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan, kecuali …
Jawaban: A. Status sosial
Soal Nomor 6
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut dapat dipidana dengan, kecuali …
Jawaban: C. Ganti rugi
Soal Nomor 7
Seseorang dapat dihukum terkait foto atau video yang melanggar kesusilaan di media sosial apabila, kecuali …
Jawaban: C. Menyimpan
Soal Nomor 8
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan ancaman kekerasan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) apabila orang tersebut memaksa orang lain untuk, kecuali …
Jawaban: D. Meminjamkan uang
Soal Nomor 9
Perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyerang nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui oleh umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui media sosial, namun orang tersebut tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya disebut tindak pidana …
Jawaban: B. Fitnah
Soal Nomor 10
Ahmad Dhani pernah terjerat kasus hukum di media sosial Twitter karena …
Jawaban: A. Memposting ajakan kebencian
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!