
KPK Temukan Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikat K3 di Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dilakukan oleh pihak tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hal ini terungkap saat KPK menangani kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik KPK mendapatkan informasi tentang praktik pungutan liar serupa yang terjadi di Kemenaker. Praktik tersebut terkait dengan proses pengurusan sertifikat K3.
Menurut Asep, informasi tersebut muncul karena KPK juga menangani kasus RPTKA. Ia menyatakan bahwa praktik pungli tidak hanya terjadi dalam RPTKA, tetapi juga dalam proses sertifikasi K3. Bahkan, nilai yang diperoleh dari kasus K3 lebih besar dibandingkan dengan RPTKA.
“Kita ketahui, karena kita juga menangani RPTKA, kita ketahui, ada informasi masuk kita bahwa ada praktik. Jadi, pengutan itu tidak hanya di RPTKA. Kalau RPTKA terkait dengan tenaga asing. Nah, ini terkait dengan proses sertifikasi K3, ada juga hal yang serupa dengan RPTKA, bahkan nilainya lebih besar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Kolaborasi dengan PPATK untuk Investigasi
Berdasarkan informasi tersebut, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dari hasil pengecekan, KPK menemukan keterlibatan Irvian Bobby Mahendro sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Asep menjelaskan bahwa Irvian Bobby Mahendro mulai terlibat dalam kegiatan tersebut sejak 2019. “Diketahuilah saudara IBM itu mulai dari sejak 2019. Jadi, Saudara IBM ini hasil tracking kita itu memulainya di 2019,” tambahnya.
Hasil penelusuran KPK menunjukkan bahwa pendapatan yang diperoleh dari praktik ini meningkat secara signifikan. Selain itu, Irvian Bobby Mahendro diduga mengendalikan beberapa perusahaan dan memiliki rekening nominee atau rekening orang lain yang digunakannya untuk menampung uang hasil korupsi.
“Nah, kami melihat catatan-catatan ini, melihat uangnya tersebut dengan teknik follow the money itu, dengan bekerja sama dengan PPATK,” ucap Asep.
Tersangka dalam Kasus Korupsi Sertifikat K3
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi K3 di Kemenaker. Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yaitu IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.
Setyo mengungkapkan bahwa Irvian Bobby Mahendro, selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker tahun 2022-2025, menerima aliran uang senilai Rp 69 miliar terkait kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut diterima Irvian Bobby Mahendro selama kurun waktu 2019-2024 melalui perantara.
Uang tersebut digunakan untuk pembelian rumah, belanja, dan hiburan. Sementara itu, Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel juga menerima aliran uang tersebut. “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku
Akibat perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!