KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Pucuk Pimpinan Kemenag

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

KPK Ungkap Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke Pucuk Pimpinan Kemenag

Skandal Korupsi Kuota Haji yang Mengguncang Penyelenggaraan Ibadah

Dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan aliran dana yang tidak sah. Kasus ini terkait dengan pembagian kuota haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang dianggap menyimpang dari aturan yang berlaku. Dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam skandal ini juga mulai terungkap.

Pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 seharusnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Aturan tersebut menetapkan bahwa 92 persen kuota akan dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut dibagi secara merata, yaitu 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Hal ini menjadi celah bagi oknum yang ingin memperkaya diri.

Modus Korupsi yang Terjadi

Korupsi ini terjadi melalui penjualan kuota haji khusus kepada asosiasi travel. Setiap kursi kuota haji khusus dijual dengan harga berkisar antara $2.600 hingga $10.000 per jemaah, atau setara dengan Rp 42 juta hingga Rp 162 juta. Dana hasil penjualan ini kemudian digunakan untuk membeli aset seperti rumah, mobil, dan tanah.

Modus pemerasan juga terlihat dalam proses pengajuan kuota. Jika seseorang tidak memberikan uang, maka kuota haji yang diminta bisa tidak terpenuhi. Hal ini membuat banyak calon jemaah terpaksa membayar mahal agar bisa mendapatkan kuota haji khusus.

Tokoh dan Lembaga yang Terlibat

Beberapa tokoh dan lembaga terlibat dalam kasus ini. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama saat itu, telah diperiksa dan dicegah ke luar negeri. Selain itu, beberapa pejabat Kemenag serta pemilik travel haji seperti Khalid Basalamah dan Ibnu Mas’ud juga diperiksa. KPK bahkan menyita beberapa aset termasuk dua rumah senilai Rp 6,5 miliar, uang tunai $1,6 juta (sekitar Rp 26 miliar), serta empat mobil dan lima bidang tanah.

Dampak dan Kerugian Negara

Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan melebihi Rp 1 triliun. Sebanyak 8.400 jemaah reguler gagal berangkat karena penyimpangan kuota. Kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji juga terganggu. Banyak masyarakat merasa khawatir terhadap transparansi dan keadilan dalam pemberian kuota haji.

Tindak Lanjut dan Langkah yang Dilakukan

KPK telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan akan segera menetapkan tersangka. Pemerintah juga berjanji akan mengawasi penyelenggaraan haji 2025 dengan lebih ketat, sehingga tidak ada praktik korupsi serupa terulang.

Peran Pejabat Tinggi dalam Kasus Ini

Pelaksana Tugas Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa dugaan korupsi tidak hanya terjadi pada level bawah, tetapi juga sampai ke pejabat tertinggi di Kemenag. Menurutnya, jika sebuah direktorat memiliki pucuk pimpinan, maka ujungnya adalah direktur. Demikian pula dengan kedeputian, ujungnya adalah deputi, dan di kementerian, ujungnya adalah menteri.

Penggunaan SK Menteri sebagai Alat Korupsi

Korupsi ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan untuk tahun 2024. Melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) RI Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagi rata 50:50. Meski aturan ini menyimpang dari undang-undang, SK ini kemudian dijadikan "senjata" oleh agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan resmi.

Kondisi Saat Ini

Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus ini dan belum menetapkan tersangka secara resmi. Penyidikan sedang berlangsung, dan dugaan keterlibatan pejabat tinggi semakin kuat terungkap. Masyarakat menantikan kejelasan dari pihak berwenang agar kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil.