
Penetapan Tersangka Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikat K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) adalah suami dari seorang pegawainya. Nama tersangka tersebut adalah MM, yang dikenal dengan inisial Miki Mahfud.
Dalam pernyataannya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya memastikan proses hukum terhadap MM akan terus berjalan. Ia menegaskan bahwa KPK tidak akan menoleransi tindakan melawan hukum apa pun yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk pegawai internal.
Selain itu, Budi menjelaskan bahwa KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap istri MM, yang juga merupakan pegawai KPK. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa istri MM tidak terlibat dalam perkara yang melibatkan suaminya. Namun, ia menekankan bahwa jika nanti ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pegawai dalam tindakan ilegal, KPK akan segera bertindak.
Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikat K3
Kasus ini melibatkan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker. KPK telah menetapkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), beserta 10 orang lainnya sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini mencapai 11 orang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 20 dan 21 Agustus 2025 di beberapa lokasi di Jakarta. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan OTT ini dilakukan setelah adanya indikasi dugaan korupsi dan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3.
Berikut adalah daftar kesebelas tersangka dalam kasus ini:
- IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025.
- GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
- SB selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025.
- AK selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang.
- IEG selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan tahun 2024-2029.
- FRZ selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025-sekarang.
- HS selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
- SKP selaku Subkoordinator.
- SUP selaku Koordinator.
- TEM selaku pihak perusahaan jasa, PT KEM Indonesia.
- MM selaku pihak perusahaan jasa, PT KEM Indonesia.
Setyo menuturkan bahwa tarif sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp275 ribu. Namun, dari hasil penyelidikan KPK, ditemukan fakta bahwa para pekerja atau buruh harus membayar biaya hingga Rp6 juta karena adanya praktik pemerasan. Modus yang digunakan adalah memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 jika tidak membayar tambahan. Hal ini menjadi dasar penuntutan terhadap para tersangka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!