
KPK Ungkap Tersangka Pemerasan di Kemenaker yang Diduga Suami Pegawai Internal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) adalah suami dari seorang pegawai internal KPK. Informasi ini menjadi perhatian khusus bagi lembaga antikorupsi tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau lebih dikenal dengan nama Noel. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang menyampaikan informasi tersebut kepada para jurnalis pada Selasa (26/8/2025).
"Benar bahwa salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami dari salah satu pegawai KPK," ujar Budi Prasetyo.
Meskipun ada hubungan keluarga antara tersangka dan pegawai KPK, lembaga ini memastikan bahwa hal tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan dan penanganan kasus. Salah satu tersangka tetap menjalani pemeriksaan hingga ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya.
"KPK memiliki sikap tegas terhadap segala bentuk perbuatan melawan hukum. Kami menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindakan ilegal," tambah Budi.
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pegawai internal yang memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pegawai tersebut tidak terlibat dalam kasus korupsi yang sedang ditangani.
"Hingga saat pernyataan ini dibuat, belum ada indikasi keterlibatan pegawai tersebut dalam perkara yang melibatkan suaminya," kata Budi.
KPK menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pegawainya jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi. Bahkan, jika nanti ditemukan bukti baru yang melibatkan pegawai tersebut, KPK akan segera mengambil tindakan tegas.
"Kami akan tetap menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap siapa pun yang kami duga atau ketahui melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk melanggar kode etik yang berlaku," lanjut Budi.
Modus Pemerasan dalam Kasus K3
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Mereka diduga melakukan pemerasan dengan modus memperlambat atau mempersulit pengajuan sertifikat K3, bahkan ketika persyaratan sudah lengkap. Uang diberikan sebagai pelicin untuk mempercepat proses layanan.
Sertifikasi K3 bertujuan untuk memastikan tenaga kerja atau perusahaan memahami dan mampu menerapkan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, dalam praktiknya, biaya yang seharusnya hanya Rp 275 ribu justru meningkat menjadi Rp 6 juta. Kelebihan biaya ini disebut sebagai bagian dari tindakan pemerasan.
Menurut laporan KPK, dari praktik ini terdapat dana sebesar Rp 81 miliar yang mengalir ke berbagai pihak. Dugaan ini menjadi dasar bagi KPK untuk terus menindaklanjuti kasus ini secara tuntas dan transparan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!