Anggota DPRD Kebumen Masih Aktif Meski Jadi Tersangka, Ini Pernyataan Pimpinan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

DPRD Kebumen Menunggu Proses Hukum yang Berjalan

Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman, menegaskan bahwa lembaga tersebut menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait salah satu anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan tanah. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada sanksi atau penonaktifan terhadap anggota tersebut, karena proses hukum masih berjalan.

Saman menyampaikan bahwa anggota DPRD tersebut masih aktif di lembaga legislatif dan tidak ada tindakan yang dilakukan sebelum putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). "Belum ada (penonaktifan), Mas. Anggota tersebut masih aktif di DPRD," ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan lebih lanjut dari DPRD hanya dapat dilakukan setelah adanya keputusan pengadilan yang inkrah. "Kami menunggu proses hukum berjalan. Nanti kalau sudah ada putusan inkrah, baru bisa dilihat langkah selanjutnya, saat ini kan masih tersangka," jelasnya.

Saman juga menekankan bahwa penindakan terhadap anggota DPRD yang terlibat dalam kasus hukum tidak serta-merta diputuskan oleh pimpinan dewan, melainkan melalui mekanisme internal. Mekanisme tersebut termasuk kemungkinan pelibatan Badan Kehormatan DPRD dan fraksi. Namun, hingga kini, mekanisme tersebut belum berjalan karena status hukum anggota tersebut masih dalam proses.

"Intinya DPRD menghormati supremasi hukum yang berlaku. Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," tegasnya.

Kasus Penipuan Tanah yang Melibatkan Anggota DPRD

Dalam laporan terkini, oknum anggota DPRD Kabupaten Kebumen berinisial K resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus jual beli tanah. Penetapan tersangka ini berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2025.

Kuasa hukum korban, Aksin dari Aksin Law Firm, membenarkan bahwa oknum anggota DPRD yang terlibat dalam kasus jual beli tanah dengan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya juga telah menerima surat resmi dari pihak kepolisian resort Kebumen.

Aksin menjelaskan bahwa kasus yang dialami kliennya adalah penipuan yang mengakibatkan tanah milik kliennya, Sutaja Mangsur, berpindah tangan ke oknum anggota DPRD Kebumen. "Sertifikatnya telah beralih nama ke oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan atas pelaporan kami yang sudah lebih kurang 2 tahun ini berjalan di kepolisian," tambahnya.

Pengalaman Sutaja Mangsur

Sutaja Mangsur mengaku kehilangan sertifikat tanah miliknya tanpa adanya proses jual beli. Sertifikat sebidang tanah seluas 4.206 meter persegi atas namanya kini sudah berpindah tangan dan berubah nama ke anggota DPRD Kebumen berinisial K.

Sutaja menceritakan bahwa kejadian ini bermula pada akhir 2021, ketika ia didatangi Daliman (60), warga Desa Surotrunan, yang menawarkan tanah miliknya kepada terduga inisial K. Namun, Sutaja terkejut ketika diberitahu kepala desa bahwa Daliman sudah membuat surat jual beli tanah yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah dibayar lunas.

"Bilangnya ke saya pinjam sertifikat mas, tapi malah tidak dikembalikan. Saya tahu dari orang lain bahwa sertifikat saya sudah diganti nama dan dijual ke orang lain. Saya baru dititipi uang Rp130.000.000 secara bertahap, padahal sepakat nilainya akan dibayar Rp240.000.000, saya tidak terimanya di situ," ujar Sutaja.