
Kesepakatan Asumsi Dasar RAPBN 2026
Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (RAPBN 2026). Kesepakatan ini dilakukan dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia (BI), serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di kompleks parlemen pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa poin-poin yang disepakati dalam rapat tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut di Badan Anggaran. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomunikasi dengan Komisi XI DPR untuk memastikan RAPBN 2026 dapat ditetapkan menjadi undang-undang APBN 2026.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengetuk palu sebagai tanda persetujuan atas kesepakatan tersebut. Ia menyatakan bahwa kesimpulan dari rapat hari ini telah disetujui dengan ucapan alhamdulillah.
Target Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR menyetujui target pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4 persen dengan inflasi tahunan sebesar 2,5 persen. Nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp 16.500 per dolar AS, sementara suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun berada pada level 6,9 persen.
Selain itu, beberapa sasaran pembangunan juga ditetapkan, antara lain tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,44–4,96 persen, tingkat kemiskinan sebesar 6,5–7,5 persen, dan kemiskinan ekstrem sebesar 0–0,5 persen. Indeks gini dipatok pada 0,377–0,380, indeks modal manusia sebesar 0,57, serta indeks kesejahteraan petani sebesar 0,7731.
Misbakhun menyampaikan bahwa capaian pertumbuhan ekonomi yang berkualitas ditunjukkan melalui pencapaian target pembangunan nasional, termasuk penciptaan lapangan kerja formal sebesar 37,95 persen dan GNI per kapita sebesar US$ 5.520.
Penerimaan Negara dan Kebijakan Pajak
Pemerintah memproyeksikan total penerimaan negara pada 2026 sebesar Rp 3.147,7 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp 2.692 triliun yang terdiri dari pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun, kepabeanan dan cukai sebesar Rp 334,3 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 455 triliun. Penerimaan hibah dipatok sebesar Rp 0,7 triliun.
Untuk memperkuat basis penerimaan, pemerintah menyiapkan beberapa langkah strategis. Antara lain, ekstensifikasi cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan, kebijakan cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk batu bara dan emas, penegakan hukum pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyeludupan, serta peningkatan pengawasan nilai barang impor.
Strategi Pertumbuhan dan Program Pembangunan
Strategi dalam kesepakatan asumsi RAPBN 2026 juga mencakup upaya menjaga pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat daya beli masyarakat, mempercepat reformasi struktural, meningkatkan investasi berorientasi ekspor, memperluas pasar ekspor, serta memperluas program hilirisasi berbagai komoditas strategis.
Belanja kementerian dan lembaga akan dialokasikan ke sektor-sektor strategis, dengan fokus pada program pembangunan daerah yang inklusif. Misbakhun menyampaikan bahwa program alokasi pembangunan nasional pada setiap kabupaten dan kota harus disampaikan paling lambat pada 5 September 2025.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!