
Pertemuan Penting Antara Ketua Pokmas dan Camat Penengahan
Pada Jumat, 22 Agustus 2025, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Suradi, menghadiri undangan dari Camat Penengahan, Syaifulloh, S.Pd., M.Pd. Pertemuan ini berlangsung di kantor kecamatan setempat dengan suasana yang santai. Tujuan utamanya adalah untuk membahas kelanjutan proses ganti rugi bagi 56 warga Dusun Buring yang terdampak penggusuran Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Dalam pertemuan tersebut, Suradi didampingi oleh Hadi Kusuma, Kabiro Tintarakyat.com Lampung Selatan sekaligus Sekretaris DPC PPWI Lampung Selatan. Camat Syaifulloh menyampaikan beberapa pertanyaan terkait progres penanganan kasus ganti rugi. Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan isu ini, terlebih karena adanya perhatian khusus dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, terhadap video dan berita viral yang berkaitan dengan warga Dusun Buring yang terdampak penggusuran.
Camat Syaifulloh menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sejak April 2025, begitu pula dengan Bupati Egi yang dilantik pada Februari 2025. Oleh karena itu, ia belum mengetahui secara detail kronologi kasus penggusuran tersebut. Suradi kemudian memberikan penjelasan tentang perjalanan pengurusan ganti rugi sejak tahun 2016 hingga 2025. Ia juga membawa dokumen pendukung yang lengkap, antara lain:
- Salinan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tahun 2020
- Salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tahun 2021
- Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Jakarta tahun 2022
- Salinan peninjauan kembali (PK/PDT) tahun 2023
- Surat keterangan inkracht tahun 2022 dan 2024
- Surat keterangan dari Ombudsman RI Lampung dan Jakarta
- Surat Kemenkumham RI tahun 2022
- Surat permohonan ganti rugi jalan tol ke Presiden RI Prabowo Subianto tanggal 5 Mei 2025, diterima oleh staf Kementerian Sekretaris Negara
- Formulir informasi perkembangan penanganan pengaduan dari Kemensesneg RI tanggal 5 Mei 2025
- Salinan surat Kemensesneg tanggal 20 Juni 2025 kepada Direktur Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR
- Formulir tembusan dari Kemensesneg ke BPN
- Surat jawaban Kementerian PUPR dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2024-2025
Camat Syaifulloh menekankan bahwa laporan ini penting sebagai bahan evaluasi dan dorongan agar Bupati Lampung Selatan dapat menindaklanjuti kasus ini hingga ke tingkat pusat. Suradi menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian camat dan berharap Bupati Egi dapat membantu warga Dusun Buring agar hak ganti rugi mereka segera terpenuhi.
“Sebagai ketua Pokmas, saya mewakili 56 warga korban penggusuran jalan tol Desa Sukabaru mengucapkan terima kasih kepada pak Camat, dan kami berharap pak Bupati bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Suradi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!