
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Gedung Balai Merah Putih Menghadapi Sidang Perdana
Empat orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Balai Merah Putih di Kota Pematangsiantar akhirnya menghadapi persidangan. Mereka duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (22/8). Dalam sidang tersebut, para terdakwa memilih diam tanpa menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa adalah Hairullah B. Hasan dan Heriyanto, yang merupakan pimpinan dari PT Tekken Pratama. Selain itu, Hary Gularso yang tercatat sebagai tenaga ahli juga menjadi salah satu terdakwa, serta Safnil Wizar, Direktur PT Inti Kharisma Wasantara yang sekaligus berperan sebagai konsultan pengawas. Mereka semua diduga terlibat dalam penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan proyek.
Jaksa Penuntut Umum Kurniawan Sinaga menjelaskan bahwa proyek pembangunan Gedung Balai Merah Putih yang berlangsung pada 2017 telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp4,4 miliar. Padahal, nilai kontrak yang tercantum dalam perjanjian antara PT Graha Sarana Duta—sebuah anak perusahaan PT Telkom Indonesia—dengan PT Tekken Pratama mencapai lebih dari Rp51 miliar.
“Namun dalam praktiknya, pekerjaan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Kurniawan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hendra Hutabarat.
Dalam sidang tersebut, JPU telah membacakan dakwaan terkait pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun demikian, keempat terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal ini membuat majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan hingga Rabu (27/8) mendatang.
Agenda sidang berikutnya akan fokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. “Karena para terdakwa tidak menggunakan haknya untuk mengajukan eksepsi, maka persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengar keterangan saksi,” jelas Hakim Ketua Hendra.
Kasus ini bermula sejak tahun 2016, ketika PT Telkom Indonesia memberikan tugas kepada anak perusahaannya, yaitu PT Graha Sarana Duta, untuk membangun Gedung Balai Merah Putih. Namun, pelaksanaannya justru dialihkan ke PT Tekken Pratama. Proses alih-alih ini kemudian menyeret empat orang terdakwa dalam perkara korupsi bernilai miliaran rupiah.
Proses Pelaksanaan Proyek dan Penyimpangan yang Terjadi
Proyek pembangunan Gedung Balai Merah Putih awalnya direncanakan untuk dilakukan oleh PT Graha Sarana Duta. Namun, proses pelaksanaannya ternyata dialihkan ke PT Tekken Pratama. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan pengalihan tersebut, serta apakah ada intervensi pihak tertentu dalam pemilihan kontraktor.
Selain itu, terdapat indikasi adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Menurut jaksa, pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan rencana awal. Hal ini bisa berupa penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, atau bahkan pengurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara.
Beberapa pihak yang terlibat dalam proyek ini diduga memiliki peran penting dalam penyimpangan tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah para terdakwa yang saat ini sedang menghadapi persidangan. Mereka diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara, meskipun mereka tidak menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan.
Persidangan Lanjutan dan Harapan Masa Depan
Sidang berikutnya akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum. Saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai kejadian yang terjadi selama pelaksanaan proyek, serta peran masing-masing pihak dalam penyimpangan tersebut.
Masyarakat dan pihak berwenang sangat menantikan hasil dari persidangan ini. Diharapkan, proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, serta menjadi contoh nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan persidangan, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap tindakan korupsi yang masih sering terjadi di berbagai sektor. Kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah korupsi.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!