
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi BUMDesma Jati Makmur Dimulai
Kejaksaan Negeri Purwokerto telah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur. Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi dalam program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Pekuncen, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, pada tahun anggaran 2023–2024.
Pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Nomor: PRINT-1726/M.3.14/Fd.2/07/2025, yang ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2025. Surat resmi tersebut dikeluarkan untuk mendukung proses penyidikan dan memberikan informasi kepada pihak-pihak yang terlibat.
Surat pemanggilan dengan nomor B-2720/M.3.14/Fd.2/08/2025 ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Gloria Sinuhaji, S.H., M.H., selaku penyidik. Surat tersebut dikeluarkan pada hari Jumat, 22 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, Kejari Purwokerto meminta bantuan Direktur BUMDesma Jati Makmur untuk menyampaikan surat panggilan kepada delapan orang saksi yang merupakan anggota dari beberapa kelompok SPP di Desa Pekuncen.
Berikut adalah daftar nama-nama saksi yang dipanggil:
- Rukilem, Anggota Kelompok Mugi Barokah I B
- Sihaturrohmah, Anggota Kelompok Campur Sari A
- Karsini, Anggota Kelompok Mugi Barokah I A
- Nuryani, Anggota Kelompok Tunas Lestari B
- Sikem, Anggota Kelompok Mugi Barokah II
- Narsem, Anggota Kelompok Mugi Barokah I B
- Sukinah, Anggota Kelompok Campur Sari A
- Sutinah, Anggota Kelompok Mugi Barokah I A
Para saksi akan diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan dana BUMDesma Jati Makmur, khususnya dalam pengelolaan kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di Desa Pekuncen. Proses pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus ini, karena dapat membantu mengungkap adanya indikasi kerugian negara akibat pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan aturan.
Setelah surat panggilan disampaikan dan ditandatangani oleh yang bersangkutan, berkas pemanggilan harus segera dikembalikan kepada pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan sebagai langkah administratif agar proses hukum dapat berjalan secara terstruktur dan transparan.
Kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan. Pemanggilan saksi merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Kejari Purwokerto untuk mengumpulkan bukti-bukti dan memperkuat dasar hukum dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi ini. Dengan adanya proses penyidikan yang berjalan secara aktif, masyarakat dapat memiliki harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan siapa pun yang terlibat dalam tindakan tidak etis akan dimintai pertanggungjawaban.
Proses ini juga menjadi perhatian serius dari pihak berwenang, karena dana BUMDesma biasanya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan dana harus ditangani dengan segera dan tegas agar tidak merugikan pihak-pihak yang berhak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!