
Perubahan Sikap Immanuel Ebenezer terhadap Korupsi
Seorang mantan pejabat tinggi pemerintah kini berada di bawah sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan panggilan akrab Noel, pernah menjadi sosok yang tegas dalam menentang tindakan korupsi. Namun, kini ia menghadapi tuduhan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam pernyataannya saat dibawa dari Gedung Merah Putih KPK ke mobil tahanan, Jumat (22/8/2025), Noel menyampaikan harapan untuk mendapatkan amnesti. Ia memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan pengampunan atas tindakannya. Pernyataan ini tampaknya bertolak belakang dengan sikap yang sebelumnya ia tunjukkan.
Dulu Menyuarakan Hukuman Mati untuk Koruptor
Beberapa tahun lalu, Noel dikenal sebagai sosok yang sangat keras dalam menuntut hukuman berat bagi pelaku korupsi. Pada 2022, ia menyatakan dukungan penuh agar koruptor dihukum mati. Hal itu ia ungkapkan ketika melaporkan dosen Ubedilah Badrun atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya. Ia juga menyatakan bahwa dirinya adalah satu-satunya aktivis yang memiliki komitmen kuat terhadap hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Pernyataan tersebut juga tercatat dalam unggahan akun media sosialnya, @wamennoel98. Di sana, ia menulis: “HUKUM MATI KORUPTOR!!!” dengan menyebut beberapa tokoh penting seperti Susi Pudjiastuti, Joko Widodo, dan Erick Thohir. Bahkan, ia pernah mengunggah foto dirinya menandatangani pakta integritas yang menyatakan komitmen agar pejabat negara yang terbukti korupsi dihukum mati.
Noel juga pernah menyoroti kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Ia mendesak agar para pelaku korupsi dana bansos dihukum mati.
Kasus Pemerasan di Kemenaker
Namun, semua pernyataan dan tindakan itu kini terlihat kontradiktif. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Noel kini harus menghadapi tuduhan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3. Uang tersebut dinilai mengalir kepada pihak penyelenggara negara.
Selain uang tunai, KPK juga menduga Noel menerima motor merek Ducati. Motor tersebut diperoleh secara off the road, sehingga tidak dilengkapi surat BPKB dan STNK. KPK mencurigai pembelian motor tersebut dilakukan agar tidak diketahui dan dipasang plat kosong.
Penyesalan dan Klaim Tidak Terlibat OTT
Setelah konferensi pers, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta rakyat Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan tidak terlibat dalam kasus pemerasan seperti yang dituduhkan.
Meski demikian, keputusan presiden telah menetapkan pemberhentian Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Dengan demikian, hubungan antara Noel dan Prabowo yang pernah diharapkan bisa memberikan amnesti kini terputus.
Apakah harapan Noel akan terpenuhi? Waktu akan menjawabnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!