
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Penyidikan Berlangsung, Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil Kembali
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 kini menjadi perhatian masyarakat luas. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Salah satu pihak yang menjadi fokus penyidikan adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidikan Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, kasus ini berada dalam tahap penyelidikan. Namun, KPK telah menaikkan status penanganan kasus ini menjadi penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik yakin ada bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Selain itu, Yaqut Cholil Qoumas juga telah dicekal bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari langkah pengamanan dalam penyidikan.
Pemanggilan Kembali Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya telah diperiksa selama hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). Kini, penyidik akan memanggil kembali mantan Menteri Agama tersebut terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. Pemanggilan kedua ini dilakukan untuk mengklarifikasi temuan dan membantu proses penyidikan lebih lanjut.
Tanggapan dari Juru Bicara Yaqut
Juru bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menyatakan bahwa Yaqut akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Yaqut merupakan warga negara yang taat hukum dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Anna juga menekankan bahwa Yaqut akan mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya.
Alasan KPK Mencegah Yaqut Bepergian ke Luar Negeri
KPK menjelaskan alasan pencegahan Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Salah satu bukti utama adalah kepemilikan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Yaqut terkait pembagian kuota tambahan haji. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa SK tersebut menjadi salah satu bukti potensial untuk menetapkan status tersangka.
Asep menambahkan bahwa pencegahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami siapa pemberi perintah dan penerima aliran dana dalam kasus ini. “Kita sedang mencari siapa yang memberikan perintah dan juga siapa yang menerima uang,” jelasnya.
Proses Penggeledahan dan Pemanggilan
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Agustus 2025. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk meminta klarifikasi atas temuan dalam penggeledahan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Yaqut pasti akan dilakukan secepatnya.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, rencana pemanggilan terhadap Yaqut tergantung kepada kebutuhan penyidik. “Pimpinan tentunya tidak akan mengatur masalah hal yang sifatnya teknis, seperti waktu penyidikan, hari, hingga jam. Semua itu menjadi ranah penyidik,” ujar Setyo.
Kerugian Negara yang Diperkirakan
KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah. Menurut ketentuan Undang-Undang, alokasi seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi 50:50.
Budi Prasetyo menyebutkan bahwa perhitungan awal internal KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini akan didalami lebih lanjut bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tanda Tangan di SK Menag Yaqut
Tanda tangan Yaqut di Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan haji menjadi salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik. Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa SK yang ditandatangani Yaqut tersebut kini menjadi salah satu bukti yang sangat potensial untuk menetapkan Yaqut dengan status tersangka.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya usulan dari bawah yang sengaja "disodorkan" untuk ditandatangani. “Kita harus mencari bukti-bukti lain yang menguatkan, dan juga kita akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit,” kata Asep.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!