Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Swiss yang Gunakan VoA untuk Bisnis

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Swiss yang Gunakan VoA untuk Bisnis

Tindakan Pendeportasian Terhadap Warga Negara Swiss di Yogyakarta

Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta telah melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap seorang warga negara asing. Tindakan tersebut berupa pendeportasian terhadap seorang laki-laki berkebangsaan Swiss, yang dikenal dengan inisial EC (65). Kejadian ini terjadi pada Rabu (13/8/2025) lalu.

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendapatkan informasi mengenai aktivitas dan keberadaan EC selama berada di wilayah Indonesia. Setelah dilakukan pengawasan administratif, ditemukan bahwa EC diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang dimilikinya.

EC (65) masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), yang biasanya hanya diperuntukkan bagi kegiatan wisata, kunjungan keluarga, atau keperluan non-kerja lainnya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa EC terlibat dalam kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang ia miliki.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa EC (65) tercatat sebagai pembicara dalam sebuah seminar bisnis. Seminar tersebut mempromosikan produk fiber dan rencana pembukaan perusahaan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa EC tidak hanya melanggar izin tinggalnya, tetapi juga melakukan aktivitas yang tidak diperbolehkan.

Berdasarkan aturan keimigrasian yang berlaku, penggunaan VOA tidak boleh digunakan untuk kegiatan bisnis atau kerja. Oleh karena itu, tindakan pendeportasian terhadap EC dilakukan setelah melalui proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada hari yang sama dengan tanggal kejadian. Kepulangan EC ke Swiss juga diiringi oleh putrinya, J (17), yang telah mendampingi EC sejak awal kedatangannya ke Indonesia.

Tedy Riyandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian. “Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan keamanan negara melalui pengawasan yang ketat terhadap orang asing. Segala bentuk pelanggaran izin tinggal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Sefta Adrianus Tarigan, menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia. Khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, agar situasi tetap kondusif. “Kami berupaya memastikan setiap orang asing yang datang bisa merasa nyaman dan aman, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” jelas dia.

Dengan tindakan ini, diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran izin tinggal akan terus dilakukan agar keamanan dan kedaulatan negara tetap terjaga.