Jadwal Ganjil Genap Jakarta 18-22 Agustus 2025, Dua Sesi Sehari

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Jadwal dan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Sistem ganjil genap di Jakarta merupakan kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. Aturan ini membatasi penggunaan kendaraan berdasarkan nomor plat, baik genap maupun ganjil, pada hari dan jam tertentu. Dengan demikian, jumlah kendaraan yang melintasi jalan utama dapat dikurangi secara signifikan.

Aturan ini berlaku hanya pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional, sistem ini tidak diberlakukan. Pengendara mobil harus memperhatikan tanggal dan jam pelaksanaannya agar tidak terkena sanksi.

Waktu Pelaksanaan Ganjil Genap

Ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua sesi waktu dalam sehari:

  • Pagi hingga siang: 06.00–10.00 WIB
  • Sore hingga malam: 16.00–21.00 WIB

Pada sesi pagi, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas. Sementara itu, pada sesi sore, kendaraan dengan pelat nomor ganjil boleh melewati jalan-jalan yang diberlakukan aturan ini.

Daftar Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Berikut adalah daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Aturan Ganjil Genap

Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap. Beberapa jenis kendaraan dikecualikan, antara lain:

  • Kendaraan dinas TNI/POLRI
  • Kendaraan pemadam kebakaran
  • Ambulans
  • Angkutan umum dengan pelat kuning
  • Kendaraan darurat lainnya

Cara Mengecek Jalur Ganjil Genap di Google Maps

Untuk memudahkan perjalanan, pengemudi dapat menggunakan Google Maps untuk mengetahui jalur yang dikenai aturan ganjil genap. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Google Maps di ponsel Anda.
  2. Buat rute perjalanan ke tempat tujuan, pilih titik awal dan akhir. Pastikan jenis kendaraan yang dipilih adalah mobil.
  3. Setelah rute terbentuk, klik ikon titik tiga di pojok kanan atas.
  4. Pilih menu "Opsi/opsi perjalanan".
  5. Di bagian "Hindari tilang ganjil-genap", pilih jenis pelat nomor mobil (ganjil atau genap).
  6. Klik "Selesai".

Setelah pengaturan selesai, Google Maps akan menampilkan rute yang aman dan sesuai dengan aturan ganjil genap. Dengan demikian, pengemudi dapat menghindari pelanggaran dan mempercepat perjalanan.