
Kecelakaan Lalu Lintas di Perlintasan Kereta Api, PT KAI Berduka
PT KAI Divre II Sumbar menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api. Kejadian ini berlangsung pada hari Kamis (21/8) pukul 11.38 WIB. Sebuah kendaraan minibus Honda Brio menabrak KA B26 Minangkabau Ekspres di perlintasan sebidang kereta api tidak resmi di KM 7+800 petak jalan antara Stasiun Padang dan Stasiun Tabing.
Berdasarkan informasi dari masinis, sebelum kejadian, klakson lokomotif (Semboyan 35) telah dibunyikan berkali-kali sebagai tanda peringatan. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pengemudi kendaraan sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama. "Perlintasan kereta api di Indonesia telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan guna memastikan keselamatan semua pengguna jalan," ujar Reza.
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan dengan tegas bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.
Kecelakaan dengan Dua Korban Jiwa
Sebelumnya, kecelakaan kereta api dengan satu unit minibus terjadi di kawasan Jati, Padang Timur, Kota Padang, Sumbar, pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam kejadian tersebut, dua penumpang minibus dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami benturan langsung dengan kereta api.
"Benar telah terjadi kecelakaan antara kereta api dengan satu unit minibus di kawasan Jati pada siang tadi," kata Kepala Polsek Padang Timur, AKP Harmon. Menurutnya, minibus berwarna putih tersebut saat kejadian berisi tujuh orang, termasuk penumpang dan pengemudi. Dua di antara korban meninggal dunia, salah satunya adalah putri dari Kapolresta Solok.
Sementara itu, korban lainnya telah dilarikan ke rumah sakit dan masih menjalani penanganan medis. Kejadian ini bermula ketika minibus datang dari arah Jati Parak Salai, ingin melintasi rel kereta api menuju Jalan Raya Jati. Namun, setibanya di perlintasan kereta api, mobil tertabrak oleh kereta api bandara yang datang dari arah Simpang Haru menuju Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Mobil sempat terseret sekitar sepuluh meter dari titik tabrakan, sehingga mengalami kerusakan parah pada bagian kiri.
Pentingnya Kesadaran Pengguna Jalan
Kecelakaan yang terjadi menunjukkan betapa pentingnya kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi aturan lalu lintas. Setiap pengendara harus memperhatikan tanda-tanda peringatan, seperti lampu merah, bel, atau palang pintu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk lebih waspada saat melewati perlintasan kereta api, terutama di area yang tidak memiliki fasilitas lengkap. Kehadiran perlintasan sebidang yang tidak resmi sering kali menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna jalan.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan kesadaran bersama, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir. Pemerintah dan instansi terkait juga perlu terus melakukan sosialisasi serta memperkuat pengawasan di area-area rawan kecelakaan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!