
Sidang Pengadilan Militer Terbuka untuk Dua Personel Kopassus
Sidang pengadilan militer terhadap dua personel Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI), Muhamad Ilham Pradipta, dilakukan secara terbuka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana.
"Sidang di pengadilan militer dilaksanakan secara terbuka," kata Wahyu saat ditemui di Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu, 20 September 2025. Ia menjelaskan bahwa saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya. Mereka adalah Kopral Dua Feri Herianto serta Sersan Kepala Mohammad Nasir.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku dari satuan khusus matra darat itu kembali dimintai keterangan. "Setelah itu ada tahapan pelimpahan dari polisi militer kepada auditor," jelas Wahyu. Auditor bertugas untuk memeriksa keterangan tersangka dalam berkas yang dilimpahkan oleh polisi militer. Ia menambahkan bahwa auditor memiliki waktu dua minggu untuk membuat asesmen terhadap berkas tersebut. "Kalau sudah lengkap, auditor akan melimpahkan kepada pengadilan militer untuk diadili," ujarnya.
Wahyu juga memastikan para atasan kedua tersangka sudah dimintai keterangan terlebih dahulu. Menurutnya, pemeriksaan komandan kedua personel dilakukan di tahap awal sebelum adanya penetapan tersangka. "Tapi sekarang setelah ditetapkan sebagai tersangka, sudah menjadi tanggung jawab personal," katanya.
Ia mengatakan kedua personel Kopassus yang terlibat dalam pembunuhan Kepala KCP BRI itu meninggalkan satuan tanpa izin atasan. Karena itu, tanggung jawab atas perbuatan kriminalnya menjadi urusan personal.
Peran Pelaku dalam Kasus Pembunuhan
Komandan Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya Kolonel CPM Donny Agus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada 16 September 2025 menjelaskan peran dua personel Kopassus dalam kasus ini. Dia menyebutkan bahwa Feri bertindak sebagai perantara. Feri bertugas menjembatani para auktor intelektualis dengan tim yang bertugas menculik korban, yaitu Erasmus Wawo dan kawan-kawan.
Keikutsertaan Feri dalam kasus ini juga tidak lepas dari peran Nasir. Nasir adalah orang yang memberikan Feri pekerjaan untuk menculik Ilham dengan imbalan uang Rp 95 juta. Nasir termasuk tersangka yang dikategorikan sebagai auktor intelektualis sekaligus pelaku penganiayaan. Alasannya, Nasir ketika itu juga ikut memegangi dada korban agar tidak memberontak.
Nasir kemudian ikut membuang korban yang sudah dalam kondisi lemas di sebuah lahan kosong. "Setelah korban diletakkan di tempat tersebut, Serka N meninggalkan lokasi," ucap Donny.
Struktur Pelaku dalam Kasus Pembunuhan
Kepolisian telah mengungkapkan empat kluster dalam kasus pembunuhan ini dengan total 15 pelaku. Kluster pertama adalah auktor intelektualis, yaitu Candy alias Ken, Dwi Hartono, Yohanes Joko, serta Antonius.
Kluster kedua adalah tim yang bertugas membuntuti, yang terdiri atas Rohmat Sukur, Eka, dan Wiranto. Selanjutnya, ada tim penculik, yaitu Erasmus Wawo, Emanuel Woda Berto, Johanes Ronald Sebenan, Andre Tomatala, serta Reviando. Tim penculik kemudian menyerahkan korban kepada pelaku penganiayaan, yaitu Nasir, David, dan Neo. Ketiga orang inilah yang kemudian membuang korban lalu pergi begitu saja.
Selain itu, Vedro Imanuel dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!