
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi dan KBB Tahun 2025
Masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor SATPAS.
Layanan SIM Keliling Polresta Cimahi akan beroperasi dari tanggal 15 hingga 20 September 2025. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, persyaratan, serta biaya yang diperlukan.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
- SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP/SUKET.
- Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Proses perpanjangan bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di SATPAS/Polresta.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian, yang menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki jarak pandang normal atau minus.
Biaya Perpanjangan SIM (PNBP)
Biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM terdiri dari beberapa komponen:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- Biaya asuransi: Rp 50.000
- Biaya tes kesehatan: Rp 65.000
- Biaya psikotes: Rp 75.000
Jam Operasional Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling beroperasi dengan jam yang berbeda setiap harinya:
- Senin hingga Kamis: 08.00 – 11.00 WIB.
- Jumat hingga Sabtu: 08.00 – 10.00 WIB.
- Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran akan ditutup jika kuota harian telah terpenuhi. Oleh karena itu, disarankan bagi pemohon untuk datang lebih pagi dan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
Jadwal Mobil SIM Keliling
Berikut adalah jadwal mobil SIM Keliling yang tersedia selama periode 15 hingga 20 September 2025:
- Senin: Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
- Selasa: Yogya Lembang, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
- Rabu: Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
- Kamis: Cimahi Mall Pintu Barat, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
- Jumat: Pos Polisi Kota Baru Padalarang-KBB, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
- Sabtu: Pintu Barat Cimahi Mall, pukul 08.00 sampai dengan 11.00 WIB.
Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dan persyaratan dengan lengkap agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Disarankan untuk selalu memantau informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling, karena bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!