
Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Polandia
Pemerintah Indonesia dan Polandia telah menandatangani perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA). Perjanjian ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kerja sama hukum antarnegara, khususnya dalam penanganan kejahatan lintas negara. MLA bertujuan untuk saling membantu dalam pemberantasan tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, perdagangan narkoba, serta kejahatan siber.
Perjanjian tersebut dianggap sebagai bentuk komitmen kuat Indonesia dalam menjaga keadilan hukum secara internasional. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, dan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, yang berlangsung di kantor Kementerian Kehakiman Polandia pada Jumat, 19 September 2025.
Menkum mengatakan bahwa Polandia menjadi negara Eropa kedua yang memiliki perjanjian MLA dengan Indonesia setelah Swiss. Ia menilai perjanjian ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dalam memerangi kejahatan lintas negara, sekaligus menjadi langkah penting bagi Indonesia sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF).
Selain itu, Menkum menekankan bahwa momen penandatanganan ini memiliki makna historis. Tepat 70 tahun lalu, pada 19 September 1955, hubungan diplomatik antara Indonesia dan Polandia dimulai. Hal ini menunjukkan bahwa kerja sama bilateral tidak hanya terbatas pada isu hukum, tetapi juga mencerminkan hubungan yang kuat dan berkelanjutan.
Perjanjian MLA ini tidak hanya mencakup pemberantasan kejahatan umum, tetapi juga meliputi kejahatan di bidang perpajakan dan bea cukai. Hal ini menunjukkan bahwa kerja sama hukum antara dua negara mencakup berbagai aspek kehidupan hukum yang lebih luas.
Dalam acara penandatanganan, hadir beberapa pejabat tinggi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, seperti Sekretaris Jenderal Kemenkum, Staf Khusus bidang Luar Negeri Yadi Hendriana, Staf Khusus Adam Muhammad, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, serta perwakilan Kementerian Luar Negeri RI. Delegasi Indonesia juga didampingi oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Polandia, Agus Heryana beserta jajaran.
Menkum menyampaikan harapan bahwa penandatanganan perjanjian ini dapat menjadi awal dari pembentukan kerja sama serupa dengan negara-negara Uni Eropa dan mitra lainnya. Ia optimis bahwa perjanjian MLA akan meningkatkan koordinasi dalam penegakan hukum antar negara.
Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurek, menyambut baik penandatanganan MLA antara Indonesia dan Polandia. Ia menyatakan bahwa perjanjian ini akan menjadi awal baru dalam kerja sama hukum kedua negara. Selain itu, ia menyampaikan rencana untuk mendiskusikan kemungkinan transfer tahanan warga negara Polandia yang berada di Indonesia, serta ekstradisi antara kedua negara.
Tidak hanya perjanjian MLA, Menkum RI dan Menteri Kehakiman Polandia juga menandatangani Joint Statement yang menunjukkan komitmen bersama untuk melakukan pertukaran pengalaman dan koordinasi dalam lingkup masing-masing kementerian. Ini menunjukkan bahwa kerja sama tidak hanya terbatas pada isu hukum, tetapi juga mencakup berbagai aspek kerja sama bilateral.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalteng, Hajrianor, menyambut baik langkah strategis yang diambil pemerintah. Ia menilai penandatanganan perjanjian MLA dengan Polandia adalah tonggak penting dalam memperkuat kolaborasi internasional di bidang hukum. Ia menekankan bahwa perjanjian ini bukan hanya upaya pemberantasan kejahatan lintas negara, tetapi juga wujud nyata diplomasi hukum Indonesia dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga marwah hukum di kancah global.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!