Immanuel Ebenezer Pernah Minta Hukuman Mati untuk Koruptor, Kini Minta Amnesti

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perjalanan Politik dan Korupsi Wakil Menteri Tenaga Kerja RI

Sebelum menjadi tersangka dalam kasus korupsi, Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamennaker) Immanuel Ebenezer pernah menunjukkan sikap tegas terhadap para pelaku korupsi. Ia bahkan pernah menyatakan bahwa koruptor layak dihukum mati. Pernyataan tersebut dibuatnya saat masih menjadi relawan pendukung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dikenal sebagai salah satu tokoh dekat dengan Jokowi.

Dalam beberapa kesempatan, ia sering mengkritik pemerintahan yang dinilai korup. Bahkan, dalam sebuah acara diskusi hukum, ia menyebut adanya menteri di lingkaran Jokowi yang terlibat dalam praktik korupsi. Ia juga menyampaikan harapan agar penegak hukum bisa mengambil kebijakan tegas terhadap pejabat yang terbukti korup. Meski begitu, kini dirinya justru terjerat dalam kasus korupsi yang sama yang pernah ia kritik.

Kasus Pemerasan dalam Pengurusan Sertifikasi K3

Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI). Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (22/8/2025).

Dalam kasus ini, terdapat 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah Immanuel Ebenezer Gerungan, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI. Selain itu, ada 10 tersangka lainnya, yaitu IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

Menurut informasi dari KPK, Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana haram senilai total Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, ia menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, KPK menyita satu unit kendaraan roda dua atau sepeda motor dari Noel saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar mulai Rabu (20/8/2025) malam.

Modus Korupsi di Lingkungan Kemnaker RI

Kasus ini membongkar praktik korupsi sistematis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diduga telah berjalan sejak 2019. Modusnya adalah memanipulasi biaya pengurusan sertifikat K3, di mana para pejabat mengambil selisih antara uang yang dibayarkan perusahaan dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagai mantan relawan Jokowi, Noel sempat lantang menyuarakan pentingnya pemberantasan korupsi. Namun, kini ia justru menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang sama. Hal ini menunjukkan perubahan drastis dalam perjalanan politiknya.

Permintaan Amnesti dari Presiden

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel tampak sangat sedih dan sembap. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, istri, anaknya, serta rakyat Indonesia. Ia juga memohon untuk mendapatkan amnesti dari Presiden.

Sebelumnya, awal Agustus 2025, Prabowo memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Pemberian amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, di mana presiden hanya bisa memberikan amnesti atau abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan adanya amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan.