
Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 di Nusa Tenggara Timur
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang mengatur kenaikan sebesar 6,5 persen secara nasional. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang baru saja dilantik pada 20 Februari 2025, melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/Kep/AK/2024, menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT 2025
Berdasarkan aturan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.328.969,69. Angka ini berlaku merata sebagai acuan dasar upah di seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini.
UMK Tertinggi di Kota Kupang
Dari seluruh wilayah administratif di NTT, Kota Kupang menjadi wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi, yaitu sebesar Rp2.396.696,46. Kota Kupang, yang dikenal sebagai Kota Kasih, saat ini dipimpin oleh Wali Kota Christian Widodo. Ia tercatat memiliki kekayaan senilai Rp5,35 miliar.
Rincian UMK 2025 di NTT
Berikut adalah daftar lengkap UMK di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi NTT tahun 2025:
- Kota Kupang: Rp2.396.696,46
- Alor: Rp2.328.969,69
- Belu: Rp2.328.969,69
- Ende: Rp2.328.969,69
- Flores Timur: Rp2.328.969,69
- Kupang: Rp2.328.969,69
- Lembata: Rp2.328.969,69
- Malaka: Rp2.328.969,69
- Manggarai: Rp2.328.969,69
- Manggarai Barat: Rp2.328.969,69
- Manggarai Timur: Rp2.328.969,69
- Nagekeo: Rp2.328.969,69
- Ngada: Rp2.328.969,69
- Rote Ndao: Rp2.328.969,69
- Sabu Raijua: Rp2.328.969,69
- Sikka: Rp2.328.969,69
- Sumba Barat: Rp2.328.969,69
- Sumba Barat Daya: Rp2.328.969,69
- Sumba Tengah: Rp2.328.969,69
- Sumba Timur: Rp2.328.969,69
- Timor Tengah Utara: Rp2.328.969,69
- Timor Tengah Selatan: Rp2.328.969,69
Dasar Hukum Pengenaikan Upah Minimum
Kenaikan upah minimum ini didasarkan pada dua peraturan utama, yaitu:
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
- Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/Kep/AK/2024 yang mengatur nominal UMP dan UMK di wilayah NTT.
Dampak bagi Pekerja dan Dunia Usaha
Kenaikan UMP dan UMK 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di NTT. Selain itu, kenaikan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil. Di sisi lain, kebijakan ini menjadi tantangan bagi dunia usaha dalam menyesuaikan biaya produksi agar tetap kompetitif di tengah tekanan ekonomi yang semakin ketat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!