Upah Minimum NTT 2025 Naik 6,5 Persen, Diumumkan Gubernur Laka Lena

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 di Nusa Tenggara Timur

Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025. Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yang mengatur kenaikan sebesar 6,5 persen secara nasional. Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, yang baru saja dilantik pada 20 Februari 2025, melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/Kep/AK/2024, menindaklanjuti kebijakan tersebut.

Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT 2025

Berdasarkan aturan tersebut, Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.328.969,69. Angka ini berlaku merata sebagai acuan dasar upah di seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini.

UMK Tertinggi di Kota Kupang

Dari seluruh wilayah administratif di NTT, Kota Kupang menjadi wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi, yaitu sebesar Rp2.396.696,46. Kota Kupang, yang dikenal sebagai Kota Kasih, saat ini dipimpin oleh Wali Kota Christian Widodo. Ia tercatat memiliki kekayaan senilai Rp5,35 miliar.

Rincian UMK 2025 di NTT

Berikut adalah daftar lengkap UMK di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi NTT tahun 2025:

  • Kota Kupang: Rp2.396.696,46
  • Alor: Rp2.328.969,69
  • Belu: Rp2.328.969,69
  • Ende: Rp2.328.969,69
  • Flores Timur: Rp2.328.969,69
  • Kupang: Rp2.328.969,69
  • Lembata: Rp2.328.969,69
  • Malaka: Rp2.328.969,69
  • Manggarai: Rp2.328.969,69
  • Manggarai Barat: Rp2.328.969,69
  • Manggarai Timur: Rp2.328.969,69
  • Nagekeo: Rp2.328.969,69
  • Ngada: Rp2.328.969,69
  • Rote Ndao: Rp2.328.969,69
  • Sabu Raijua: Rp2.328.969,69
  • Sikka: Rp2.328.969,69
  • Sumba Barat: Rp2.328.969,69
  • Sumba Barat Daya: Rp2.328.969,69
  • Sumba Tengah: Rp2.328.969,69
  • Sumba Timur: Rp2.328.969,69
  • Timor Tengah Utara: Rp2.328.969,69
  • Timor Tengah Selatan: Rp2.328.969,69

Dasar Hukum Pengenaikan Upah Minimum

Kenaikan upah minimum ini didasarkan pada dua peraturan utama, yaitu:

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
  • Keputusan Gubernur NTT Nomor 430/Kep/AK/2024 yang mengatur nominal UMP dan UMK di wilayah NTT.

Dampak bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kenaikan UMP dan UMK 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di NTT. Selain itu, kenaikan ini juga bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap stabil. Di sisi lain, kebijakan ini menjadi tantangan bagi dunia usaha dalam menyesuaikan biaya produksi agar tetap kompetitif di tengah tekanan ekonomi yang semakin ketat.