
Penjelasan Kuasa Hukum Nadiem Makarim Terkait Kasus Korupsi
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap status Nadiem sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Hotman menjelaskan bahwa tidak ada satu sen pun uang yang masuk ke tangan Nadiem terkait dengan jual beli laptop. Ia juga membandingkan situasi Nadiem dengan kasus Tom Lembong, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula meskipun tidak menerima aliran dana. Menurutnya, nasib Nadiem sama seperti nasib Lembong, di mana jaksa belum menemukan bukti adanya dana yang masuk ke kantongnya.
Pertemuan dengan Google Indonesia
Hotman juga menanggapi pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa Nadiem pernah bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati penggunaan produk Chromebook dalam proyek pengadaan alat TIK. Menurut dia, pertemuan tersebut adalah pertemuan biasa dan Nadiem tidak pernah menyepakati penggunaan produk Chromebook dalam proyek tersebut.
Ia menjelaskan bahwa yang menjual laptop adalah vendor, bukan Google. Google hanya menyediakan sistemnya, sedangkan laptopnya berasal dari perusahaan Indonesia. Dengan demikian, Hotman menilai bahwa tidak ada hubungan langsung antara Nadiem dan penggunaan Chromebook dalam proyek tersebut.
Penetapan Nadiem sebagai Tersangka
Pada hari Kamis (5/9), Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Menteri Pendidikan saat itu bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas produk Google, termasuk program Google for Education yang menggunakan Chromebook.
Dalam beberapa kali pertemuan, Nadiem dan pihak Google sepakat untuk membuat proyek pengadaan alat TIK yang menggunakan Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM). Untuk mewujudkan kesepakatan tersebut, Nadiem mengundang jajarannya dalam rapat tertutup melalui zoom meeting dan meminta peserta menggunakan headset atau sejenisnya.
Proses Pengadaan Alat TIK
Menurut Nurcahyo, rapat tersebut membahas pengadaan alat TIK menggunakan Chromebook sesuai perintah Nadiem. Meski saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai, Nadiem mengajukan surat resmi kepada Google untuk ikut serta dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan sebelumnya, Muhadjir Effendy, tidak merespons surat Google karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 gagal dan tidak cocok digunakan untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Peran Tersangka dalam Pengadaan
Atas perintah Nadiem, tersangka SW dan MUL membuat petunjuk teknis dan pelaksanaan yang spesifikasinya sudah mengunci (Chrome OS). Tim teknis kemudian membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS.
Akhirnya, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampirannya, spesifikasi Chrome OS sudah diatur secara khusus.
Kerugian Negara yang Diperkirakan
Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan alat TIK tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,98 triliun. Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan lebih lanjut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!