
Pergerakan Harga Emas Antam dalam Sepekan Terakhir
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) dalam satu pekan terakhir menunjukkan tren penguatan yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari grafik harga emas Antam ukuran 1 gram pada laman resmi Logam Mulia, yang mencatat peningkatan sebesar Rp 39.333 dibandingkan beberapa hari sebelumnya.
Pergerakan harga emas Antam terlihat sangat dinamis selama seminggu terakhir. Pada awal minggu, tepatnya pada Senin, 18 Agustus, harga emas Antam 1 gram masih berada di level Rp 1.894.000. Namun, seiring berjalannya perdagangan, harga mulai mengalami kenaikan secara bertahap hingga mencapai titik tertinggi pada akhir pekan ini.
Beberapa hari sebelumnya, harga emas sempat mengalami penurunan tajam. Pada dua pekan lalu, saat menjelang perayaan HUT ke-80 RI, harga emas Antam turun ke level terendah sebesar Rp 1.896.000. Kondisi ini membuat banyak investor dan pembeli emas merasa waspada terhadap fluktuasi harga.
Pada perdagangan Rabu, 20 Agustus, harga emas Antam 1 gram turun lagi ke level Rp 1.890.000. Namun, keesokan harinya, harga langsung melonjak ke level Rp 1.914.000. Peningkatan tersebut terus berlanjut selama dua hari berikutnya, menunjukkan adanya permintaan yang meningkat terhadap emas batangan.
Berikut rincian harga emas Antam selama periode 18–23 Agustus:
- Senin: Rp 1.894.000
- Selasa: Rp 1.897.000
- Rabu: Rp 1.890.000
- Kamis: Rp 1.914.000
- Jumat: Rp 1.916.000
- Sabtu: Rp 1.933.000
Dari data di atas, terlihat bahwa harga emas Antam mengalami fluktuasi tetapi secara keseluruhan mengarah pada kenaikan. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi pasar global, permintaan domestik, atau kebijakan pemerintah terkait pajak emas.
Aturan Pajak Terkait Pembelian dan Penjualan Emas Batangan
Bagi masyarakat yang melakukan transaksi penjualan emas batangan kepada Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Tarif pajak yang diberlakukan adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan untuk yang tidak memiliki NPWP, tarifnya sebesar 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pada saat pembelian emas batangan, juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potongan pajak ini disertakan dalam setiap transaksi pembelian, sehingga memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pajak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!