
Kritik terhadap Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh, menyampaikan kritik terhadap besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, jumlah tersebut sangat tidak proporsional dengan pendapatan para pekerja formal maupun informal. Said menilai bahwa gaji sebesar Rp 3 juta per hari atau sekitar Rp 104 juta per bulan memberikan kesan ketidakadilan dalam sistem pemerintahan.
Ia mengetahui informasi ini melalui berbagai media. Jumlah tersebut mencakup gaji pokok, berbagai jenis tunjangan, termasuk kebijakan baru tentang tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR. Said mengatakan bahwa hal ini sangat kontras dengan situasi yang dihadapi para pekerja di luar legislatif, yang sering kali memiliki penghasilan rendah dan kurang stabil.
“Di tengah kondisi pendapatan yang rendah, mudah di-PHK, serta tidak adanya jaminan sosial, DPR hanya bekerja selama lima tahun saja sudah mendapat uang pensiun,” ujarnya dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.
Perbandingan Pendapatan antara DPR dan Pekerja Formal
Said memberikan contoh nyata untuk memperkuat argumennya. Ia menyebutkan bahwa gaji karyawan kontrak di Jakarta, yang memiliki upah minimum sebesar Rp 5,2 juta per bulan, hanya mendapatkan sekitar Rp 150 ribu per hari. Hal ini membuatnya merasa prihatin terhadap kondisi buruh yang bekerja keras tetapi hanya menerima pendapatan yang sangat minim.
Ia juga membandingkan pendapatan anggota DPR dengan para pekerja informal yang rata-rata hanya mendapatkan sekitar Rp 1,5 juta per bulan atau sekitar Rp 50 ribu per hari. Bahkan, pendapatan para ojek online lebih kecil lagi, hanya sekitar Rp 650 ribu per bulan atau sekitar Rp 20 ribu per hari.
“Ini belum termasuk keluarga mereka, anak-anak, atau istri-suami mereka. Itu adalah bentuk ketidakadilan yang sangat jelas,” tambahnya.
Penyesuaian Tunjangan oleh Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap beberapa tunjangan yang diberikan kepada anggota DPR periode 2024-2029. Kenaikan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Adies menjelaskan bahwa tunjangan beras naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulan. Sementara itu, tunjangan bensin dinaikkan menjadi Rp 7 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya yang berkisar antara Rp 4 hingga Rp 5 juta per bulan. Menurut politikus Partai Golkar tersebut, kenaikan ini dilakukan karena Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merasa kasihan terhadap para legislator.
“Menteri Keuangan juga merasa iba terhadap kawan-kawan DPR. Oleh karena itu, kami memberikan kenaikan tunjangan ini dan kami mengucapkan terima kasih atas perhatian tersebut,” katanya.
Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan selama 15 tahun terakhir. Selain itu, anggota DPR juga menerima tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan sebagai kompensasi atas hilangnya fasilitas rumah dinas.
Tanggapan terhadap Kritik Said Iqbal
Said Iqbal telah menyampaikan kritiknya terhadap sistem gaji dan tunjangan DPR. Tempo mencoba menghubungi Adies untuk diminta tanggapan, namun hingga berita ini diturunkan, Adies belum memberikan respons. Kritik ini membuka diskusi yang lebih luas tentang kesetaraan dan keadilan dalam sistem pemerintahan dan ekonomi nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!