
Pergerakan Harga Emas Batangan Antam Mencapai Rekor Tertinggi
Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) dalam sepekan terakhir mengalami peningkatan signifikan dan mencatat rekor tertinggi dalam sejarah perdagangannya. Pada perdagangan 11 September dan 13 September 2025, harga emas naik ke level Rp 2.095.000 per gram. Hal ini menunjukkan tren positif yang terjadi di pasar logam mulia.
Dalam beberapa hari terakhir, grafik harga emas menunjukkan fluktuasi, tetapi secara keseluruhan cenderung meningkat. Pada awal pekan, yaitu pada tanggal 8 September 2025, harga emas dibuka dengan harga Rp 2.060.000 per gram. Keesokan harinya, harga melonjak menjadi Rp 2.086.000 per gram. Meskipun begitu, terjadi penurunan sementara pada perdagangan 10 September 2025, di mana harga turun ke level Rp 2.074.000 per gram. Namun, harga kembali meroket pada hari berikutnya dan mencapai rekor tertinggi sepanjang sejarah.
Berikut rangkuman harga emas batangan Antam dalam sepekan terakhir:
- Senin, 8 September: Rp 2.060.000 per gram
- Selasa, 9 September: Rp 2.086.000 per gram
- Rabu, 10 September: Rp 2.074.000 per gram
- Kamis, 11 September: Rp 2.095.000 per gram
- Jumat, 12 September: Rp 2.088.000 per gram
- Sabtu, 13 September: Rp 2.095.000 per gram
Perubahan harga tersebut menunjukkan dinamika pasar yang sangat sensitif terhadap kondisi ekonomi dan faktor-faktor makroekonomi. Kenaikan harga emas bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti inflasi, ketidakstabilan politik, atau perubahan suku bunga.
Aturan Pajak Terkait Transaksi Emas Batangan
Untuk setiap transaksi penjualan emas batangan Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta, dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017. Tarif pajak yang berlaku adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai transaksi buyback.
Sementara itu, saat melakukan pembelian emas batangan, juga dikenakan pajak PPh 22. Besaran pajaknya adalah 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Bukti potongan pajak ini disertakan dalam setiap transaksi pembelian, sehingga memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Dampak Pajak terhadap Nasabah
Aturan pajak ini penting untuk diketahui oleh nasabah yang ingin melakukan transaksi emas batangan. Pengetahuan tentang tarif pajak akan membantu mereka memperkirakan biaya tambahan yang harus dikeluarkan selama proses pembelian maupun penjualan. Selain itu, aturan ini juga memberikan transparansi dalam sistem keuangan dan memastikan bahwa semua transaksi dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dengan adanya regulasi pajak ini, diharapkan dapat mendorong penggunaan emas sebagai investasi yang lebih teratur dan aman. Nasabah juga lebih mudah memahami hak dan kewajiban mereka dalam transaksi logam mulia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!