-cover.jpg)
Anggaran Gaji dan Tunjangan DPRD Kaltim Tahun 2025
Penganggaran gaji dan tunjangan bagi 55 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur telah diatur dalam peraturan gubernur terbaru. Dalam Pergub nomor 19 tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Pergub nomor 56 tahun 2024, dijelaskan rincian anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tahun anggaran 2025.
Dari data yang tersedia, total anggaran gaji dan tunjangan DPRD Kaltim mencapai sebesar Rp52,20 miliar. Angka ini mencakup berbagai item belanja yang terdiri dari:
- Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD: Rp52.207.111.529
- Belanja Uang Representasi DPRD: Rp1.749.300.000
- Belanja Tunjangan Keluarga DPRD: Rp244.902.000
- Belanja Tunjangan Beras DPRD: Rp163.877.148
- Belanja Uang Paket DPRD: Rp149.940.000
- Belanja Tunjangan Jabatan DPRD: Rp2.536.485.000
- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD: Rp214.803.000
- Belanja Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD: Rp136.329.000
- Belanja Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD: Rp13.860.000.000
- Belanja Tunjangan Reses DPRD: Rp3.465.000.000
- Belanja Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD: Rp18.692.072.760
- Iuran Jaminan Kesehatan: Rp195.272.760
- Jaminan Kecelakaan Kerja: Rp3.600.000
- Jaminan Kematian: Rp10.800.000
- Tunjangan Perumahan: Rp18.482.400.000
- Belanja Tunjangan Transportasi DPRD: Rp10.220.400.000
- Belanja Uang Jasa Pengabdian DPRD: Rp774.002.621
Dibandingkan dengan anggaran tahun 2024, total belanja gaji dan tunjangan DPRD Kaltim TA. 2024 mencapai sekitar Rp50,13 miliar. Angka ini dirilis oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah melalui audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala BPKAD Kaltim, Muzakkir, menjelaskan bahwa data yang dipublikasikan merupakan hasil audit BPK tahun 2024. Ia menegaskan bahwa anggaran tahun 2025 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, meskipun ada kenaikan sekitar Rp2 miliar. Meski demikian, ia meminta agar publik mengklarifikasi informasi lebih lanjut ke Sekretariat DPRD.
Sekretariat DPRD Kaltim belum memberikan respons terkait konfirmasi yang dilakukan. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan mengenai detail rincian tunjangan yang diterima oleh anggota dewan.
Beberapa anggota DPRD Kaltim juga menyampaikan bahwa mereka tidak tahu secara pasti jumlah tunjangan yang diterima. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas), mengatakan bahwa pemotongan tunjangan dilakukan oleh fraksi masing-masing. Misalnya, di partai Golkar atau PDIP, pemotongan bisa mencapai 20 persen dari total tunjangan.
Selain itu, tunjangan perumahan disebutkan sebagai uang sewa, yang ditentukan oleh lembaga appraisal. Hamas menyatakan bahwa ia tidak mengetahui besaran tunjangan saat ini dan menyarankan untuk bertanya langsung kepada Sekretaris Dewan (Sekwan).
Anggota DPRD lainnya, Abdul Giaz dari Partai NasDem, juga mengaku belum tahu pasti jumlah tunjangan yang diterimanya. Ia menyatakan bahwa ia akan melakukan koordinasi dengan Ketua DPRD untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Meskipun aturan tentang tunjangan sudah diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 2 Tahun 2021, pihak terkait seperti Sekwan dan staf keuangan masih kesulitan dalam memberikan rincian detail tunjangan. Hal ini menunjukkan adanya kendala dalam transparansi pengelolaan anggaran DPRD.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!