
Aksi Penjualan Daging Kucing yang Berdampak Fatal
Seorang pria bernama Sujadi (55 tahun) asal Lampung Tengah, terlibat dalam aksi penjualan daging kucing dengan jumlah mencapai 100 ekor. Aksi ini menimbulkan dampak serius, terutama bagi warga yang sudah mengonsumsi daging tersebut. Sujadi ditangkap oleh Polres Pagar Alam, Sumatera Selatan karena menjegal kucing dan menjualnya dengan dalih sebagai daging kambing muda.
Sujadi mengaku menjual daging kucing seharga Rp 100 ribu per kilogram. Ia menyatakan bahwa dirinya telah melakukan aktivitas ini selama empat bulan setelah Lebaran Idul Adha 2025. Kucing-kucing yang ia potong berasal dari berbagai sumber, seperti yang berkeliaran di jalan atau bahkan dicuri dari permukiman warga.
Penangkapan Sujadi dilakukan kurang dari 24 jam setelah video yang memperlihatkan aksinya viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan Sujadi menyembelih kucing di bawah jembatan kawasan Air Perikan. Tim polisi langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah losmen di Kota Pagar Alam.
Dampak Kesehatan yang Mengkhawatirkan
Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap warga yang diduga telah mengonsumsi daging kucing. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Sumatera Selatan, Ira Primades, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan warga yang mengalami gejala rabies. Namun, pihaknya tetap khawatir akan risiko penyebaran virus rabies dari daging kucing yang sempat dikonsumsi.
Ira menegaskan bahwa kucing bukanlah hewan ternak yang layak dikonsumsi karena dapat menularkan virus rabies. Ia juga mengingatkan warga untuk waspada terhadap gejala seperti demam tinggi, muntah, kejang, atau gangguan kesehatan lainnya. Selain itu, kucing juga berpotensi membawa cacing parasit seperti toksoplasma yang bisa menyebabkan cacat janin dan keguguran pada ibu hamil.
Ira menambahkan bahwa mengonsumsi daging kucing yang terinfeksi rabies maupun cacing pita bisa berdampak fatal hingga menyebabkan kematian. Oleh karena itu, pemeriksaan dini sangat penting dilakukan untuk mengantisipasi segala risiko kesehatan yang muncul.
Trik Penipuan dan Motif Ekonomi
Untuk mengelabui pembeli, Sujadi mengaku menjual daging kucing sebagai daging kambing muda. Ia bahkan menambahkan daun jeruk dalam bungkusan daging untuk menutupi bau amis. Harga daging kucing yang ia jual berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 120 ribu per kantong. Jika pembeli menawar, ia bersedia menurunkan harga.
Menurut polisi, trik ini cukup berhasil menipu warga yang awam dengan perbedaan tekstur dan aroma daging. Namun, para pedagang daging di pasar enggan membeli karena curiga dengan tekstur dan warnanya. Sujadi mengaku tidak pernah memakan daging yang ia jual karena tahu bahwa daging kucing tidak boleh dimakan. Ia hanya menjualnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Jeratan Hukuman yang Berlapis
Polisi menjerat Sujadi dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu, juga ada pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Dengan jeratan pasal berlapis ini, Sujadi terancam hukuman hingga belasan tahun penjara. Tindakan ini menunjukkan bahwa pihak berwajib sangat serius dalam menangani kasus penjualan daging kucing yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!