Daftar Harta Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, ASN Sultan Penerima Uang Pemerasan Rp69 Miliar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Daftar Harta Kekayaan Irvian Bobby Mahendro, ASN Sultan Penerima Uang Pemerasan Rp69 Miliar

Profil Irvian Bobby Mahendro, ASN yang Terima Uang Pemerasan Rp69 Miliar dalam Kasus Wamenaker

Nama Irvian Bobby Mahendro mendadak menjadi perhatian publik setelah terlibat dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenekar), Immanuel Ebenezer. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, termasuk Wamenaker tersebut.

Yang paling mencuri perhatian adalah saat ke-11 tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Jumat 22 Agustus 2025. Dalam pemaparan tersebut, Irvian Bobby Mahendro disebut sebagai penerima uang hasil pemerasan terbesar, yaitu sebesar Rp69 miliar dari total Rp81 miliar yang terkumpul.

Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti belanja pribadi dan hiburan, pembelian properti serta kendaraan mewah, uang muka rumah, investasi di tiga perusahaan jasa K3, serta setoran tunai kepada pejabat lain di Kementerian Ketenagakerjaan. Bahkan, Immanuel Ebenezer sempat menyebutnya dengan julukan 'Sultan'.

Irvian Bobby Mahendro ternyata menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022–2025. Selain itu, ia juga lulusan S1 Teknik Mesin dari Universitas Trisakti (2002–2008) dan S2 Manajemen dari Universitas Satyagama (2008–2010).

Pada 2 Maret 2022, Irvian melaporkan total kekayaannya sebesar Rp3.905.374.068. Rinciannya antara lain:

  • Tanah dan Bangunan: Rp1,278 miliar
    Terdiri dari satu bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, diperoleh melalui hibah tanpa akta.
  • Kendaraan: Rp335 juta
    Satu unit Mitsubishi Pajero tahun 2016.
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp75 juta.
  • Kas dan Setara Kas: Rp2,216 miliar.
  • Utang: Tidak tercatat.

Daftar 11 Tersangka dalam Kasus Ini

Berikut daftar 11 tersangka yang terlibat dalam kasus ini:

  1. Immanuel Ebenezer Gerungan – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024 hingga 2029.
  2. Fahrurozi – Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 hingga sekarang.
  3. Gerry Aditya Herwanto Putera – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 hingga sekarang.
  4. Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 hingga 2025.
  5. Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025.
  6. Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022 hingga 2025.
  7. Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 hingga sekarang.
  8. Supriadi – Koordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.
  9. Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3.
  10. Temurila – Pihak PT KEM INDONESIA.
  11. Miki Mahfud – Pihak PT KEM INDONESIA.

Penutup

Kasus ini menggambarkan bagaimana sistem pemeriksaan sertifikasi K3 bisa dimanipulasi oleh oknum tertentu, sehingga memicu dugaan korupsi dan pemerasan. Irvian Bobby Mahendro, dengan posisinya sebagai ASN, menjadi salah satu tokoh yang paling diperhatikan dalam skandal ini. Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah semua dana yang diterimanya digunakan secara benar atau tidak.