
Bupati Rembang Jelaskan Dasar Pemberian Insentif Pajak Daerah
Bupati Rembang, Harno, memberikan penjelasan terkait penerimaan insentif pajak daerah yang diterimanya senilai Rp 78.239.000 untuk periode triwulan pertama tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pemberian insentif tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Insentif ini sudah ada dasarnya. Semua pengeluaran negara pasti memiliki aturan yang jelas. Jika tanpa aturan, kita tidak akan berani mengambil keputusan," ujar Harno saat diwawancarai oleh wartawan, Jumat (22/8/2025).
Pemberian insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kabupaten dalam memberikan apresiasi kepada para pejabat dan pegawai yang berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Total insentif yang diberikan mencapai sebesar Rp 558.850.000, yang berasal dari berbagai jenis pajak daerah seperti pajak reklame, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Rincian Penerima Insentif
Dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Rembang Nomor 900.1.3/0367/2025 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Triwulan I, tanggal 22 April 2025, disebutkan bahwa insentif ini diberikan kepada berbagai instansi dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, menyatakan bahwa SK ini telah resmi berlaku. "Insaallah sudah (diberlakukan)," kata Fahrudin saat dikonfirmasi.
Adapun rincian penerima insentif berdasarkan SK tersebut adalah sebagai berikut:
- Bupati Rembang menerima sebesar Rp 78.239.000
- Wakil Bupati menerima sebesar Rp 44.708.000
- Sekda menerima sebesar Rp 27.942.500
- Pejabat dan pegawai Bapenda serta instansi terkait lainnya menerima sebesar Rp 407.960.500
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Insentif
Harno menjelaskan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk memotivasi para pejabat dan pegawai dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pemungutan pajak dan retribusi. Menurutnya, hal ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi yang telah diberikan.
Selain itu, Harno menekankan bahwa semua kebijakan yang diambil selalu didasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Komentar dari Sekda Rembang
Fahrudin juga menambahkan bahwa pemberian insentif ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan penghargaan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah bekerja keras dalam mendukung pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah. Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja dan kinerja para pegawai.
Namun, Fahrudin juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pejabat tinggi, tetapi juga diberikan kepada seluruh pegawai yang terlibat langsung dalam proses pemungutan pajak dan retribusi. Hal ini dilakukan agar semua pihak merasa dihargai dan termotivasi untuk bekerja lebih baik lagi.
Dengan demikian, pemberian insentif pajak daerah ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan efisiensi pengelolaan sumber daya daerah.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!