Briptu TG dan Lima Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Briptu TG dan Lima Warga Jadi Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang

Penetapan Tersangka dalam Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan dan Staf KLH

Polda Banten telah menetapkan Briptu TG, seorang anggota Brimob, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang terjadi terhadap wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Kabupaten Serang. Keputusan ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, dalam konferensi pers pada Senin (25/8/2025). Insiden tersebut berlangsung saat tim KLH melakukan penyegelan terhadap PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), sebuah perusahaan peleburan timah yang berada di Kecamatan Jawilan.

Perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan melalui pengelolaan limbah B3 dari aki bekas. Dalam kasus ini, selain Briptu TG, penyidik dari Polres Serang juga menetapkan lima warga sipil sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah petugas keamanan dengan inisial K dan B, yang juga tercatat sebagai anggota organisasi masyarakat. Tersangka ketiga, R, merupakan warga lokal yang pernah bekerja di pabrik tersebut. Ketiganya diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap staf Humas KLH.

Dua tersangka lainnya, S dan A, dituduh melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput kegiatan penyegelan. Menurut Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, seluruh pelaku ditangkap di wilayah Jawilan dan Kopo pada Kamis dan Sabtu pekan lalu. Briptu TG dinyatakan terlibat langsung dalam aksi kekerasan, sementara Bripda TR yang juga diperiksa, disebut hanya berusaha melerai.

Penyerahan Diri dan Pemeriksaan Intensif

Tiga dari pelaku pemukulan terhadap wartawan diketahui menyerahkan diri ke Polsek Jawilan pada Minggu (24/8/2025) dini hari. AKP Andi membenarkan bahwa mereka masih dalam pemeriksaan intensif. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut. Ia menyesalkan tindakan kekerasan yang terjadi saat proses penyegelan, apalagi melibatkan jurnalis.

“Kami akan mengusut tuntas. Mohon dukungan dari Kapolres dan Kapolda agar kasus ini memberi efek jera,” ujarnya. Salah satu korban, wartawan bernama Hendi, mengungkapkan bahwa dirinya sempat diminta menghadap HRD perusahaan oleh anggota Brimob, namun menolak karena merasa situasinya tidak aman. Ia menyaksikan staf KLH dipukuli dan diinjak-injak oleh sejumlah orang.

Hendi juga mengaku sempat disekap bersama kontributor SCTV oleh oknum ormas yang menyalahkan media atas dampak penyegelan. Wartawan lain, Iqbal, menceritakan bahwa ia sempat dihadang oleh seorang petugas keamanan yang mengajaknya berbicara. Tak lama kemudian, ia melihat seseorang membawa golok mendekat dari arah warung di depan pabrik.

“Karena gelagatnya sudah tidak baik, saya langsung menghindar,” katanya.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. Proses hukum ini menunjukkan komitmen pihak berwajib untuk menegakkan keadilan dan melindungi para jurnalis serta staf pemerintah yang menjalankan tugasnya. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam tindakan kekerasan, terutama dalam konteks kerja sama antara lembaga pemerintah dan masyarakat.