
Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 untuk Meningkatkan Akses Pembiayaan UMKM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 yang bertujuan untuk memudahkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penguatan sektor UMKM agar mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini juga sejalan dengan tujuan pemerintah dalam meningkatkan lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, serta mengurangi tingkat kemiskinan.
Dengan dikeluarkannya peraturan ini, OJK menuntut perbankan dan lembaga keuangan non bank (LKNB) untuk memberikan layanan pembiayaan yang lebih mudah, cepat, murah, dan inklusif. Hal ini dilakukan sambil tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa peraturan ini akan mendorong inovasi dalam penyediaan produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan berbagai segmen UMKM.
Pertumbuhan Kredit Perbankan Hingga Juli 2025
Hingga bulan Juli 2025, kredit perbankan mencatat pertumbuhan sebesar 7,03% secara tahunan, dengan total mencapai Rp 8.043,2 triliun. Pertumbuhan ini terjadi di berbagai jenis penggunaan kredit. Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 12,42%, disusul oleh Kredit Konsumsi yang naik 8,11%, sedangkan Kredit Modal Kerja hanya tumbuh sebesar 3,08%.
Dari sisi debitur, kredit korporasi meningkat sebesar 9,59%, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 1,82%. Meskipun angka pertumbuhan kredit UMKM tergolong rendah, perbankan saat ini sedang fokus pada pemulihan kualitas kredit UMKM.
Di sisi sektor ekonomi, penyaluran kredit ke beberapa sektor mencatat pertumbuhan yang signifikan. Sektor pertambangan dan penggalian tumbuh sebesar 20,69%, sektor jasa naik 19,17%, sektor transportasi dan komunikasi tumbuh 17,94%, serta sektor listrik, gas, dan air meningkat 11,23%.
Dasar Hukum dan Tujuan Peraturan
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI. Melalui aturan ini, OJK mendukung program pemerintah dalam memperluas akses keuangan, mendorong inovasi pembiayaan digital, serta memastikan tata kelola yang sehat dalam pembiayaan UMKM.
Tujuan utamanya adalah agar UMKM semakin memiliki daya saing yang kuat dan dapat berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan adanya POJK UMKM, OJK menegaskan dukungannya terhadap UMKM dalam membangun ekosistem pembiayaan yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Kebijakan Kemudahan Akses Pembiayaan
Dalam POJK UMKM, Bank dan LKNB diwajibkan memberikan kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan. Contohnya termasuk penyederhanaan persyaratan atau kemudahan penilaian kelayakan UMKM, skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, serta penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual dengan mempertimbangkan metode penilaian yang memadai.
Selain itu, percepatan proses bisnis seperti penggunaan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar, serta bentuk-bentuk kemudahan lain yang diinisiasi otoritas atau pemerintah.
Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
POJK UMKM juga menekankan pentingnya penerapan tata kelola dan manajemen risiko dalam pembiayaan UMKM. Setiap Bank dan LKNB harus menyusun rencana penyaluran pembiayaan kepada UMKM serta menyampaikan realisasinya kepada OJK.
Aturan ini juga mengatur kolaborasi antarlembaga jasa keuangan dan pihak terkait, pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital, serta penegasan ketentuan hapus buku dan/atau hapus tagih dalam pembiayaan UMKM.
Selain itu, POJK UMKM juga menekankan pentingnya peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM, serta insentif bagi Bank dan LKNB yang aktif memberikan kemudahan akses pembiayaan.
Berlaku Mulai 2 Bulan Setelah Diundangkan
Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan dan berlaku bagi bank umum, BPR (termasuk bank umum syariah dan BPR syariah), serta Lembaga Keuangan Non Bank konvensional dan syariah. LKNB mencakup berbagai lembaga seperti perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (pindar), perusahaan pergadaian, serta LKNB lainnya seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!