
Permintaan Maaf Antonius Nicholas Stephanus Kosasih di Sidang Korupsi
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero), eks Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, menyampaikan permintaan maaf kepada mantan istri pertamanya, Yulianti Malingkas, serta mantan pacarnya yang bernama Theresia Meila Yunita.
Permintaan maaf ini disampaikan Kosasih saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam sidang tersebut, Yulianti dan Theresia hadir sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Kosasih mengatakan bahwa selama menikahi Yulianti, ia tidak menjadi suami yang teladan. Ia memohon maaf atas ketidaksempurnaan dirinya selama masa pernikahannya. Yulianti pun merespons dengan menyatakan bahwa ia memaafkannya.
Selain itu, Kosasih juga menyampaikan permintaan maaf kepada Theresia karena ikut terlibat dalam kasus yang kini menjeratnya sebagai terdakwa. Theresia merupakan mantan kekasih Kosasih pada 2020. Saat hubungan mereka berlangsung, Kosasih memberikan sejumlah aset kepada Theresia, seperti mobil CRV dan Mazda, empat buah tas Louis Vuitton (LV), satu unit apartemen, hingga tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar.
Ia menyampaikan permintaan maaf atas kesulitan yang mungkin dialami Theresia akibat keterlibatannya dalam kasus ini. Menurut Kosasih, ia berharap Theresia bisa memaafkannya.
Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Antonius NS Kosasih didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1 triliun. Ia diduga bekerja sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Jaksa KPK menyatakan bahwa kerugian negara mencapai angka tersebut atau setidaknya mendekati jumlah tersebut. Menurut jaksa, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
Jaksa menegaskan bahwa tindakan Kosasih dan Ekiawan dilakukan secara tidak profesional dalam pengelolaan investasi reksadana I-Next G2. Perbuatan keduanya diduga telah memperkaya sejumlah pihak, antara lain:
- Kosasih: Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;
- Ekiawan Heri Primaryanto: USD 242.390;
- Patar Sitanggang: Rp 200 juta;
- PT IIM: Rp 44.207.902.471;
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2.465.488.054;
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp 108 juta;
- PT Sinar Mas Sekuritas: Rp 40 juta;
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!