Ampelindo Kampar Laporkan Truk CPO dan Cangkang Sawit Overload

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Ampelindo Kampar Laporkan Truk CPO dan Cangkang Sawit Overload

Pengaduan Terhadap PT. Ciliandra Perkasa Terkait Pelanggaran Batas Muatan

Sebuah organisasi masyarakat sipil yang aktif dalam isu lingkungan hidup, yaitu Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Indonesia (Ampelindo) Kampar, telah melaporkan perusahaan PT. Ciliandra Perkasa ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran batas muatan pada kelas jalan yang dilakukan oleh truk-truk perusahaan tersebut.

Laporan yang diajukan oleh Ampelindo Kampar diketuai oleh Riaynol. Tujuan dari pengaduan ini adalah untuk meminta penegakan hukum terhadap tindakan yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merusak infrastruktur jalan raya.

Ampelindo sendiri dikenal sebagai gerakan masyarakat yang kritis namun tetap solutif dalam menyikapi masalah lingkungan. Salah satu wilayah nasional yang menjadi fokus aktivitas mereka adalah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Desember 2024 lalu. Saat itu, Ampelindo melakukan aksi protes dengan menumpahkan dua truk sampah di depan Kantor Bupati Pemalang sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya penanganan sampah oleh pemerintah setempat.

Kuasa Hukum Ampelindo Kampar, Roy Irawan, menjelaskan bahwa laporan ini mempersoalkan truk besar yang melintasi Jalan Tuanku Tambusai, mulai dari Bangkinang Kota hingga Siabu. Truk-truk tersebut diduga milik PT. Ciliandra Perkasa dan mengangkut Crude Palm Oil (CPO), cangkang kelapa sawit, serta barang lainnya dengan bobot puluhan ton.

Menurut Roy Irawan, batas muatan kendaraan telah diatur secara jelas dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 juga mengatur penyelenggaraan angkutan barang. Jalan yang dilalui truk tersebut termasuk kelas II dengan batas muatan maksimal 8 ton. Namun, truk yang melintas memiliki bobot yang jauh melebihi batas tersebut.

Selain kelebihan muatan, ukuran truk jenis tronton dan tangki tidak sesuai dengan lebar jalan yang sempit. Hal ini berpotensi mengganggu dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, Roy Irawan menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut.

"Jika tidak ditindak, jalan akan rusak dan merugikan masyarakat. Sekarang saja sudah banyak jalan berlubang. Kalau dibiarkan pasti makin parah," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa isu ini telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan Kampar sebelumnya. Dahulu, Dishub pernah menertibkan truk yang melampaui batas muatan dengan memasang portal. Namun, saat ini pembatasan tersebut tidak lagi diberlakukan, sehingga truk bebas melintas setiap hari.

"Aturan tentang penggunaan jalan diabaikan," tambah Roy Irawan. Ia berharap agar pihak berwajib dapat segera mengambil langkah tegas untuk mencegah kerusakan jalan dan melindungi keselamatan masyarakat.