
Menteri Koordinator Perekonomian Optimis Rencana Penyaluran Dana Rp200 Triliun ke Perbankan akan Tingkatkan Likuiditas Pasar Keuangan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa rencana pemerintah untuk menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke perbankan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar keuangan. Dengan peningkatan likuiditas tersebut, perekonomian nasional akan mendapat dampak positif.
“Upaya menambah likuiditas di pasar selalu baik. Kami melihat iklim investasi akan diperbaiki,” ujar Airlangga saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Suntikan Dana Jumbo Diharapkan Memacu Sektor Riil
Airlangga berharap bahwa suntikan dana besar ini mampu mendorong perputaran ekonomi dan memacu sektor riil. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang berupaya memperbaiki iklim investasi.
Pemerintah akan segera menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP ini akan mulai berlaku pada 5 Oktober 2025.
“Itu kan deregulasi sudah berjalan dan harapannya itu bisa direspons oleh dunia usaha,” kata Airlangga.
PP ini bertujuan untuk menyederhanakan, menyelaraskan, dan menyempurnakan sistem perizinan usaha di Indonesia melalui pendekatan berbasis risiko. PP ini menjadi acuan tunggal dalam perizinan usaha, menggantikan peraturan sebelumnya dan fokus pada kepastian hukum, efisiensi, serta kemudahan bagi pelaku usaha, terutama UMKM.
Menteri Keuangan Harapkan Perputaran Uang di Masyarakat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pihaknya akan menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada enam bank. Dana tersebut akan dialokasikan ke empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta dua bank syariah. Dana tersebut berasal dari cadangan pemerintah yang disimpan di Bank Indonesia (BI).
“Dengan cara ini, hampir pasti uang akan menyebar ke sistem perekonomian. Ekonomi akan tumbuh lebih cepat, dan pertumbuhan kredit pun akan meningkat,” ujar Purbaya.
Dana Rp200 Triliun Tidak Boleh Digunakan untuk Pembelian SBN atau SRBI
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan pihak perbankan agar dana yang ditempatkan wajib disalurkan dalam bentuk kredit, bukan disimpan. Selain itu, dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Kami sudah bicara dengan pihak bank agar dana ini tidak digunakan untuk membeli SRBI atau SBN,” ujarnya.
Pelaksanaan kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian dan menciptakan efek berganda di masyarakat. Dengan demikian, likuiditas yang semula ketat bisa menjadi lebih longgar.
Perbankan pun diharapkan akan memicu mekanisme pasar. Pasalnya, bank-bank penerima akan terdorong untuk segera menyalurkan dana tersebut sebagai kredit agar tidak terbebani biaya dana (cost of capital).
“Kalau bank punya uang lebih, ada cost of capital-nya. Kalau hanya disimpan di brankas, mereka rugi. Maka, mereka akan terpaksa menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit. Kita memberi bahan bakar supaya mekanisme pasar berjalan,” tuturnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!