Affan Tertindas Brimob, Tim Advokasi Minta Prabowo Segera Ganti Kapolri

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Desakan untuk Pemecatan Kapolri dan Evaluasi Institusi Kepolisian

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo. Desakan ini muncul karena tidak ada perubahan signifikan di tubuh kepolisian terkait penanganan unjuk rasa, khususnya dalam menghadapi para demonstran.

Aksi brutal dari aparat kepolisian masih sering terjadi, yang memicu kemarahan publik. Salah satu insiden yang menjadi sorotan adalah ketika mobil rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek daring, Affan Kurniawan, pada Kamis 28 Agustus 2025. Pengemudi ojol berusia 21 tahun itu sedang berada di area Pejompongan, Jakarta Pusat, saat sedang mengantarkan pesanan makanan bagi pelanggan di sebuah pusat kebugaran.

TAUD menilai bahwa aksi pelindasan yang menimpa Affan Kurniawan sengaja dilakukan oleh anggota Brimob. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menyampaikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR untuk memberhentikan Kapolri serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian. Selain itu, TAUD juga mendorong adanya reformasi di tubuh kepolisian.

Selain itu, TAUD meminta agar mekanisme kontrol atau pengawasan publik diperkuat terhadap kewenangan kepolisian, khususnya berkaitan dengan pengamanan demonstrasi dan penggunaan kekuatan serta upaya paksa dalam proses penegakan hukum. Mereka menekankan bahwa hal tersebut harus sejalan dengan prinsip pelindungan HAM.

TAUD juga mendesak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik atau hukum dalam aksi demonstrasi. Mereka menilai bahwa kepolisian justru melindungi atau membela pelaku, bukan menjalankan tugasnya secara adil.

TAUD menegaskan bahwa tidak boleh ada impunitas dan diskriminasi dalam penegakan hukum, terlebih telah ada fakta korban meninggal dan luka-luka.

Rekomendasi Tambahan dari TAUD

TAUD juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Mabes Polri. Pertama, mereka meminta agar dilakukan pengusutan yang komprehensif dan imparsial terhadap kasus pelindasan Affan Kurniawan oleh anggota Brimob. Proses pertanggungjawaban hukum tak boleh berhenti hanya pada pemberian sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), tetapi harus ditindaklanjuti dengan pengusutan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para anggota Brimob yang mengendarai rantis Rimueng.

Selain itu, pihak kepolisian diminta untuk menanamkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai HAM kepada setiap personel Polri dalam setiap kerja-kerja kepolisian, khususnya ketika menangani aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar setiap peraturan perundang-undangan, terlebih aturan internal kepolisian yang berkaitan dengan pengimplementasian penghormatan dan penghargaan terhadap HAM ditegakan.

Rekomendasi penting lainnya dari TAUD yakni agar pertanggung jawaban terhadap aksi pelindasan Affan tidak hanya dibebankan kepada anggota di lapangan saja. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) juga harus diterapkan kepada Kapolda Metro Jaya, Kapolres Jakarta Pusat, hingga Dansat Brimob Polda Metro Jaya.

Peran Komnas HAM dalam Investigasi Kematian Affan Kurniawan

TAUD juga memberikan rekomendasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka meminta Komnas HAM untuk mengawal dan melakukan investigasi independen terhadap penanganan kasus kematian Affan Kurniawan. Saat ini prosesnya baru mencapai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

TAUD berharap Komnas HAM juga mengawal bila dilakukan penegakan hukum pidana oleh kepolisian RI. Mereka juga mendorong Komnas HAM agar melakukan penyelidikan terhadap bukti dan data di lapangan yang terkait dengan dugaan pelanggaran HAM. Termasuk potensi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh kepolisian.

Komnas HAM juga diminta untuk membuka dan mempertanggung jawabkan hasil investigasinya kepada masyarakat atas meninggalnya Affan Kurniawan.

Rekomendasi untuk Kompolnas

Rekomendasi juga ditujukan TAUD kepada Komisi Kepolisian Nasional RI. Pertama, TAUD meminta kepada Kompolnas agar melakukan pengawasan secara efektif dan independen terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan di kepolisian. Prosesnya harus berjalan adil, transparan, dan akuntabel.

TAUD juga meminta Kompolnas mengeluarkan rekomendasi yang dapat membebankan tanggung jawab tidak hanya pada level pasukan yang bertugas di lapangan, tetapi juga pada level perwira yang berwenang memberikan perintah.

Rekomendasi khusus TAUD lainnya kepada Kompolnas yakni mengembangkan proses kerja, termasuk komunikasi publik yang menguatkan independensi dan akuntabilitas Kompolnas dan kepercayaan publik pada kinerja lembaga pengawasan ini.