
Pemindahan 57 Warga Binaan Berisiko Tinggi ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan
Sebanyak 57 warga binaan yang termasuk dalam kategori risiko tinggi di Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Keputusan ini dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para tahanan tersebut. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang dianggap memiliki potensi gangguan terhadap sistem pemasyarakatan.
Tiba di Nusakambangan pada Jumat Malam
Pemindahan 57 warga binaan ini dilakukan pada Jumat (22/8/2025) pukul 21.30 WIB. Mereka diterima secara resmi oleh pihak Lapas Nusakambangan, dengan proses administrasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Koordinator Wilayah Pulau Nusakambangan, Irfan, menyebutkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan seluruh prosedur penerimaan agar berjalan lancar dan aman.
Sumber dari Tiga Lapas Berbeda
Warga binaan yang dipindahkan berasal dari tiga lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah Kepri. Ketiga lapas tersebut adalah Lapas Kelas IIA Batam, Lapas Tanjung Pinang, serta Lapas Narkotika Tanjung Pinang. Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Aris Munandar, proses keberangkatan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas, Brimob, serta Pengamanan Intelejen dan Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Lebih dari Seribu Warga Binaan Dipindahkan Sebelumnya
Ini bukan pertama kalinya warga binaan kategori risiko tinggi yang melakukan pelanggaran dipindahkan ke Nusakambangan. Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah warga binaan yang dipindahkan ke tempat tersebut mencapai lebih dari 1.000 orang. Kasubdit Kerjasama dan Pelayanan Publik Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa total warga binaan yang telah dipindahkan mencapai lebih dari 1.150 orang. Mereka dipindahkan untuk mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang lebih ketat.
Sesuai dengan Tujuan Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pemindahan warga binaan berisiko tinggi ini disebut sebagai salah satu langkah progresif dalam membersihkan lapas dan rutan dari pelanggaran. Hal ini sejalan dengan atensi akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama dalam upaya mewujudkan program Zero Narkoba dan HP (Handphone). Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa tidak ada ampun bagi siapa pun yang masih berani melanggar aturan dengan menyelundupkan narkoba atau alat komunikasi ilegal.
Langkah Perkuatan Pengamanan di Lapas
Pemindahan warga binaan ini juga menjadi bagian dari strategi perkuatan pengamanan di lembaga pemasyarakatan. Dengan mengirimkan warga binaan yang dianggap berisiko tinggi ke Nusakambangan, pihak penegak hukum berharap dapat mengurangi potensi gangguan di lapas-lapas lain. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kepada petugas dan penghuni lapas yang lain.
Penegakan Disiplin dan Kepatuhan
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga disiplin dan kepatuhan di lingkungan pemasyarakatan. Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan para tahanan akan lebih sadar akan konsekuensi dari tindakan mereka. Selain itu, hal ini juga menjadi bentuk peringatan bagi warga binaan lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa berujung pada pemindahan ke lapas super maximum security.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sistem pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!