
Pemulangan 21 Calon Awak Kapal Perikanan yang Diduga Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan International Organization of Migration (IOM) serta Destructive Fishing Watch (DFW) melakukan pemulangan 21 calon awak kapal perikanan (AKP) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Proses pemulangan ini dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap para pekerja sebelum, selama, dan setelah bekerja di kapal perikanan.
Pemulangan tersebut dilaksanakan pada 2 September 2025 melalui transportasi darat. Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan KKP Mochamad Idnillah menyatakan bahwa fasilitasi pemulangan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada para AKP. Ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam menjaga hak-hak dasar para pekerja.
Idnillah menjelaskan bahwa 21 calon AKP tersebut diamankan oleh Kepolisian Daerah Bali pada 13 Agustus 2025 di Pelabuhan Umum Benoa, Bali. Polda Bali menerima laporan masyarakat mengenai proses perekrutan dan penempatan AKP yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Berdasarkan informasi tersebut, dugaan TPPO antara lain meliputi perekrutan yang tidak transparan, isolasi para calon AKP di kapal, pemotongan uang panjar, penyitaan alat komunikasi, serta penahanan dokumen identitas.
Selama masa pengamanan oleh Polda Bali, semua calon AKP mendapatkan pendampingan dan assessment dari DFW serta lembaga bantuan hukum Bali. Tujuannya adalah untuk mengetahui risiko yang dapat dialami oleh para AKP dan keluarganya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Ridwan Mulyana mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam pemulangan tersebut. Ia menekankan bahwa KKP terus berupaya meningkatkan tata kelola perekrutan dan penempatan AKP. Salah satu fokus utama adalah transformasi kelembagaan agen perekrut menjadi agen AKP yang berbadan hukum, memiliki izin usaha sesuai ketentuan, serta profesional dan kompeten.
Ridwan mengimbau pemilik kapal perikanan untuk memastikan proses perekrutan dan penempatan sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, ia menekankan pentingnya pemenuhan hak atas upah, kondisi kerja, serta kesejahteraan para AKP sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan usaha penangkapan ikan di Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa perlindungan terhadap AKP menjadi fokus utama pemerintah. KKP berupaya menjaga keberlangsungan usaha penangkapan ikan sebagai bagian dari program ekonomi biru. Kebijakan penangkapan ikan yang terukur diharapkan dapat mewujudkan sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan secara ekonomi, ekologi, dan sosial.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!