
Penangkapan Pengedar Narkoba di Sambas
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sambas kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial DP (35), warga Kota Singkawang, berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian saat berada di wilayah Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Jumat 22 Agustus 2025.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,64 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas pengedar narkoba yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatresnarkoba Iptu Edy Sutrisno menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Minggu 17 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Gedung Nasional, Desa Pemangkat Kota, tepatnya di depan Warung Juragan Kopi. Pelaku yang diamankan adalah DP, seorang warga Kota Singkawang.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pemangkat,” ujar Iptu Edy pada Jumat 22 Agustus 2025.
Barang Bukti yang Diamankan
Selama proses penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi lima paket klip transparan berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu. Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan antara lain:
- Satu unit timbangan digital
- Satu unit handphone
- Satu helai celana jeans
- Satu unit sepeda motor
Semua barang bukti tersebut bersama tersangka telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang bisa diterima pelaku sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba,” tegas Iptu Edy Sutrisno. “Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Sambas dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.”
Upaya Mencegah Peredaran Narkoba
Selain melakukan tindakan represif, Polres Sambas juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba. Salah satunya adalah dengan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada aparat jika mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar peredaran narkoba bisa diberantas sampai ke akar-akarnya,” ujar Iptu Edy. “Mari bersama-sama menjaga Sambas tetap aman dan bebas dari narkoba.”
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!