
Peristiwa Pencurian Motor di Cikarang Utara yang Berubah Arah Setelah Viral
Peristiwa pencurian motor yang terjadi di kawasan SGC, Cikarang Utara, menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang menunjukkan tindakan tidak profesional dari aparat kepolisian viral di media sosial. Kejadian ini memperlihatkan bagaimana peran masyarakat dan pengawasan publik bisa memengaruhi proses penanganan kasus oleh pihak berwajib.
Awal Peristiwa
Pada Selasa (9/9/2025) dini hari, sejumlah warga berhasil menangkap seorang pria bernama Yogi Iskandar (45) yang diduga ingin membawa kabur motor yang terparkir di kawasan tersebut. Setelah ditangkap, Yogi diserahkan kepada Polsek Cikarang Utara. Namun, dalam video yang beredar, tampak anggota polisi justru meminta warga melepas pelaku.
Dalam rekaman tersebut, seorang petugas mengatakan bahwa tidak perlu membawa pelaku ke polisi karena sudah lepasin saja. Pertanyaan dari warga tentang ke mana pelaku akan dibawa dijawab dengan informasi bahwa jika laporan dibuat, motor korban akan diamankan hingga proses hukum selesai.
Penjelasan dari Kapolsek
Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, mengakui adanya kesalahpahaman dalam pelayanan anggotanya. Ia menyatakan bahwa laporan dari warga akhirnya diterima dan kasus tersebut ditangani. Meski begitu, ia juga mengungkap bahwa sedang dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait tindakan anggotanya.
Perubahan Situasi Setelah Video Viral
Setelah video tersebut ramai dibicarakan, polisi akhirnya menetapkan Yogi sebagai tersangka. Dalam konferensi pers, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, Yogi pulang ke rumah sekitar pukul 03.45 WIB dan melihat motor terparkir di depan kontrakan. Ia kemudian masuk ke halaman dengan membuka gerbang yang tertutup namun tidak terkunci.
Yogi menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor. Saat mencoba mendorong motor sejauh empat meter, aksinya diketahui oleh warga yang langsung menangkapnya. Yogi sempat dipukuli hingga luka-luka sebelum diserahkan ke Mapolsek Cikarang Utara.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu kunci kontak, satu STNK asli, satu gagang kunci T, dan satu unit Honda Vario hitam bernopol Z-2358-CH. Yogi dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan di Polres Metro Bekasi.
Permintaan Maaf dari Pihak Kepolisian
Kombes Mustofa menyampaikan permohonan maaf atas sikap anggota Polsek Cikarang Utara yang sempat menyuruh melepas Yogi. Ia menegaskan bahwa anggota terkait bersama Kapolsek Cikarang Utara sudah dibawa ke Bidpropam Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Mustofa menambahkan bahwa jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindakan yang menurunkan harkat dan martabat kepolisian.
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi contoh bagaimana peran masyarakat dan pengawasan publik bisa memengaruhi proses penanganan kasus oleh aparat. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya komunikasi yang jelas antara petugas dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman. Kepolisian pun menunjukkan tanggung jawab dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya dan memproses kasus secara transparan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!