
Jukir di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Diduga Tarik Parkir Rp30 Ribu Tanpa Karcis Resmi
Seorang juru parkir (jukir) di Masjid Raya Sheikh Zayed Kota Solo diduga melakukan praktik pungutan liar dengan meminta biaya parkir sebesar Rp30 ribu. Kejadian ini awalnya tidak langsung terungkap, hingga akhirnya petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo melakukan investigasi lebih lanjut.
Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Solo, Haryono Nugroho, menjelaskan bahwa awalnya jukir tersebut tidak mengakui tindakannya. Petugas harus mencari keberadaannya melalui pengawasan CCTV yang tersedia di lokasi. Setelah diperiksa, terbukti bahwa jukir tersebut tidak menggunakan karcis parkir resmi yang disediakan oleh pengelola masjid.
"Awalnya tidak ada yang mengakui. Kami kemudian menanyakan kepada takmir masjid dan ternyata ada CCTV. Dari hasil pemantauan, kejadian itu terjadi pada tanggal 7 September 2025 saat salat subuh," ujar Haryono.
Menurut penjelasan Haryono, jukir tersebut membuat karcis sendiri dengan tulisan tangan. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, jukir tersebut juga tidak menggunakan karcis yang sudah disiapkan oleh pengelola parkir.
Haryono menegaskan bahwa jukir tersebut resmi terdaftar di UPTD Perparkiran dan memiliki jadwal kerja di area masjid, khususnya pada shift pagi hari. Meski demikian, tindakannya dianggap sebagai kesalahan serius karena melanggar aturan yang berlaku.
Pengunjung yang protes melalui media sosial adalah seorang pengemudi minibus elf. Ia menyampaikan keluhan tentang adanya karcis parkir yang dibuat sendiri tanpa izin dari pengelola. Hal ini memicu perhatian publik, terutama setelah video kejadian tersebut viral di akun @surakartakita.
Haryono menjelaskan bahwa tarif parkir normal di kawasan tersebut adalah sebagai berikut: - Sepeda motor: Rp3.000 - Mobil: Rp5.000 - Elf: Rp10.000
Atas insiden ini, UPTD Perparkiran Dishub Kota Solo akan memberikan sanksi kepada jukir yang bersangkutan. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan atau larangan parkir selama beberapa bulan, tergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan.
Masjid Raya Sheikh Zayed terus menjadi daya tarik bagi warga dan wisatawan. Namun, lonjakan jumlah pengunjung juga membawa tantangan, terutama terkait keterbatasan lahan parkir. Beberapa jukir tidak resmi bahkan menarik tarif melebihi ketentuan, sehingga menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Beberapa langkah antisipatif telah diambil oleh Pemerintah Kota Solo melalui Dishub. Namun, tantangan di lapangan masih cukup besar, terutama dalam mengatasi praktik parkir liar yang sering ditemukan di bahu jalan sekitar masjid.
Kejadian ini menjadi peringatan penting untuk meningkatkan pengawasan dan penerapan aturan parkir agar tidak terulang kembali. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan kejadian semacam ini ke pihak berwajib agar dapat segera ditangani.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!