
Harapan Immanuel Ebenezer Gerungan untuk Diberi Pengampunan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, mengungkapkan harapannya agar mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan hanya sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel menyampaikan pernyataannya saat akan memasuki mobil tahanan di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025). Ia berharap Presiden dapat memberikan amnesti, sebuah bentuk pengampunan yang biasanya diberikan oleh Presiden dalam konteks tindak pidana politik atau sosial berskala nasional.
Sebelumnya, ia telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarganya, serta masyarakat Indonesia secara umum. Ia menegaskan bahwa ia ingin meminta maaf kepada Presiden, anak dan istri, serta rakyat Indonesia.
Noel juga membantah tuduhan bahwa dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), serta menyangkal terlibat langsung dalam praktik pemerasan. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya mendukung kebijakan KPK.
Kasus Sertifikasi K3: Sistem Korupsi Terorganisir
Penetapan status tersangka terhadap Noel dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sekitar pukul 15.45 WIB. Total ada 11 orang tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Mereka dituduh terlibat dalam praktik korupsi sistematis terkait sertifikasi K3 dengan modus manipulasi tarif pengurusan sertifikat oleh perusahaan jasa K3 (PJK3) di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
KPK mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2019, menghasilkan akumulasi dana ilegal hingga Rp81 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk para tersangka.
Berikut daftar 11 tersangka yang telah diumumkan oleh KPK: - IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI 2024–2029 - IBM (Irvian Bobby Mahendro) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 - GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3 - SB (Subhan) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja - AK (Anitasari Kusumawati) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja - FRZ (Fahrurozi) – Dirjen Binwasnaker dan K3 - HS (Hery Sutanto) – Direktur Bina Kelembagaan - SKP (Sekarsari Kartika Putri) – Subkoordinator - SUP (Supriadi) – Koordinator - TEM (Temurila) – Perwakilan PT Kem Indonesia - MM (Miki Mahfud) – Perwakilan PT Kem Indonesia
Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk proses penyidikan awal selama 20 hari, dimulai sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim KPK melalui serangkaian penggerebekan di beberapa lokasi di Jakarta, pada 20–21 Agustus 2025. Total 14 orang sempat diamankan, sebelum akhirnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik meliputi: - 15 unit mobil - 7 unit motor (salah satunya milik Noel) - Uang tunai sebesar Rp170 juta - 2.201 dolar Amerika Serikat
Rincian Dugaan Aliran Dana
Dari hasil penyidikan awal, KPK membeberkan dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar oleh para pejabat kementerian: - IBM: Rp69 miliar (2019–2024) - GAH: Rp3 miliar - SB: Rp3,5 miliar dari 80 PJK3 - AK: Rp5,5 miliar - Immanuel Ebenezer atau Noel diduga menerima Rp3 miliar dan satu unit motor pada Desember 2024 - Dirjen FRZ dan HR disebut menerima Rp50 juta per minggu - Direktur HS diduga mengantongi lebih dari Rp1,5 miliar dalam kurun tiga tahun - Ada pula sesditjen CFH yang disebut menerima satu unit mobil
Langkah Hukum Selanjutnya
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan bahwa bukti permulaan yang mereka miliki cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan penuh. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik, terutama karena Immanuel Ebenezer dikenal sebagai figur politik yang cukup vokal dan dekat dengan Presiden. Ia juga menjabat sebagai Ketua Umum Prabowo Mania 08, sebuah relawan pendukung Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan harapannya soal amnesti, meski sah secara konstitusional, dianggap oleh sebagian pengamat sebagai langkah yang terlalu dini, mengingat proses hukum baru saja berjalan. Dengan permintaan maaf terbuka dan komitmen mendukung lembaga antikorupsi, publik kini menunggu apakah sikap kooperatif Noel bisa meringankan proses hukumnya, atau justru menjadi awal dari pengungkapan lebih besar atas praktik korupsi terstruktur dalam sistem sertifikasi K3 nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!