
Kebijakan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Tidak Lulus CASN 2024
Pemerintah telah mengambil kebijakan terkait pengangkatan honorer yang tidak lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025. Hal ini dilakukan sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang memiliki keterbatasan anggaran.
Instansi pemerintah diberi kesempatan untuk mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga tanggal 20 Agustus 2025. Usulan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan segera diproses agar bisa segera diimplementasikan.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Kebijakan ini dirancang untuk membantu instansi dalam menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat, meskipun memiliki keterbatasan belanja pegawai.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024 namun gagal atau tidak dapat mengisi formasi jabatan. Selain itu, mereka yang tidak terdata dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada masa kerja dan fleksibilitasnya. PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja yang lebih fleksibel dan upah yang disesuaikan dengan anggaran instansi. Sementara PPPK Penuh Waktu memiliki masa kerja yang lebih panjang dan hak serta kewajiban yang setara dengan ASN lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Syarat utamanya adalah terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum mendapatkan formasi.
Sementara PPPK Penuh Waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang sesuai dengan kebutuhan jabatan di setiap instansi pemerintah. Mereka memiliki hak penghasilan yang lebih stabil karena penganggarannya berasal dari belanja pegawai.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan pendapatan saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka. Berikut perkiraan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di berbagai provinsi:
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.348
- Jawa Timur: Rp2.305.984
- Banten: Rp2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Gorontalo: Rp3.221.731
- Sumatera Barat: Rp2.994.193
- Sumatera Utara: Rp2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.685.615
- Riau: Rp3.508.775
- Lampung: Rp2.893.069
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.533
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600
- Bali: Rp2.996.560
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.699
- Papua: Rp4.285.847
- Papua Barat: Rp3.613.545
- Papua Tengah: Rp4.285.847
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp4.285.847
- Papua Selatan: Rp4.285.847
Dengan kebijakan ini, diharapkan para pegawai non-ASN tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, baik melalui skema PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!