Pria Sidoarjo Ditangkap Polisi Akibat Penipuan Honda GL Max dengan Uang Mainan di Mojokerto

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Pria Sidoarjo Ditangkap Polisi Akibat Penipuan Honda GL Max dengan Uang Mainan di Mojokerto

Penipuan Bermodus Jual-Beli Sepeda Motor dengan Uang Palsu

Seorang pelajar di Kabupaten Mojokerto menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial M Habib (21). Kejadian ini terjadi saat korban, MF (15), menjual sepeda motor Honda GL Max nopol L 8755 VL melalui media sosial. Namun, transaksi yang seharusnya lancar justru berujung pada kehilangan kendaraannya setelah tersangka menggunakan uang mainan sebagai modus penipuan.

Peristiwa bermula ketika tersangka meminta untuk melakukan test drive motor kepada korban. Saat transaksi COD di sebuah warung tepi Jalan Raya Desa Jasem, Ngoro, tersangka menitipkan tas pinggang berisi uang kepada korban. Awalnya, korban tidak curiga karena uang yang ditunjukkan oleh tersangka tampak asli. Namun, setelah motor tersebut dibawa kabur oleh tersangka, korban akhirnya membuka tas itu dan merasa kaget.

Ternyata, uang yang ada di dalam tas adalah uang mainan. Korban menghitungnya dan menemukan bahwa terdapat 50 lembar uang Rp 50 ribu serta 30 lembar uang Rp 100 ribu. Hal ini membuat korban semakin khawatir dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Polres Mojokerto berhasil menangkap tersangka M Habib (21) di rumahnya di Desa Gempol Rawan, Krembung, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (31/7/2025) sekira pukul 16.30 WIB. Saat penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang kondisinya sudah dipreteli. Dugaannya, tersangka ingin menjual bagian-bagian motornya secara eceran.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menghubungi korban melalui media sosial Facebook untuk membeli sepeda motor tersebut. MF menjual motornya seharga Rp 7,5 juta melalui postingan di grup FB DBK Lover, pada Jumat (18/7) lalu. Setelah transaksi, tersangka langsung membongkar motor untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP terkait tindakan penipuan dan penggelapan. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi kendaraan bermotor melalui media sosial.

Selain itu, Fauzy juga mengimbau kepada warga di wilayah hukum Polres Mojokerto untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa. Dengan adanya kejadian ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam bertransaksi online, terutama jika melibatkan nilai yang cukup besar.

Beberapa langkah pencegahan dapat dilakukan seperti memastikan identitas lawan transaksi, memverifikasi keaslian uang, serta melakukan transaksi di tempat yang aman dan terbuka. Dengan kesadaran yang tinggi, diharapkan kejadian serupa tidak lagi terulang di masa depan.